Membantah Disebut Menyebar Ideologi Teror, Bukan Klarifikasi Dulu, Pihak PP Darul Atsar Lapor Polisi
Cari Berita

Advertisement

Membantah Disebut Menyebar Ideologi Teror, Bukan Klarifikasi Dulu, Pihak PP Darul Atsar Lapor Polisi

Duta Islam #03
Kamis, 24 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com – Majalah Asy Syariah disebut-sebut sebagai majalah yang menyebarkan ideologi teror. Sebagaimana ditayangkan Tabayuna.com, Selasa (15/05/2018) dengan judul “Waspada, Majalah Asy Syariah Milik Salafi Wahabi Meneror Warga Temanggung” yang akhirnya diganti menjadi "Majalah Asy Syariah Disebar di Temanggung" direspon pihak Pondok Pesantren (PP) Darul Atsar Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.

Pihak Pondok Pesantren melaporkan berita itu ke Reskrim Polres Temanggung, Kamis (24/5/2018). Laporan di terima IPDA Budiman, SH dan IPDA Agus.

Namu, begitu laporan itu masuk, pihak kepolisian tidak langsung menindak karena berita tersebut masih wilayah sengketa pers. Sesuai Undang-undang Nomer 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi, berita yang tayang di suatu media masa baik cetak maupun online, jika ada pihak yang merasa kurang berkenan maka bisa melakukan hak jawab atau koreksi kepada media yang bersangkutan. Sebaliknya bukan melaporkan pada pihak berwajib.

Saat itu pihak polres menelepon pihak Tabayuna.com untuk datang ke Polres dan melakukan klarifikasi. Permintaan dikabulkan. Beberapa reporter Tabatyyuna.com di lapangan dan perwakilan redaksi hadir ke polres.

Reskrim Polres Temanggung memfasilitasi masalah tersebut untuk dengan menjadi penengah antara redaksi Tabayuna dan perwakilan PP Darul Atsar dan majalah Asy Syariah, yaitu Farhan Mujiyanto dan Umar Fauzi.

PP Darul Atsar merasa keberatan dengan berita Tabayuna.com karena menyertakan label gerakan takfiri dan dugaan afiliasi dengan organisasi radikal dan terorisme. Farhan Mujiyanto perwakilan PP Darul Atsar menegaskan bahwa PP Darul Atsar tidak menyebarkan ajaran takfiri dan terorisme. Klaim mereka justru melawan terorisme dengan masif yang dibuktikan dengan pamflet dan majalah yang mereka sebar di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Temanggung.

“Majalah Asy Syariah ini sebelum kita sebarkan kita meminta izin kepada Kesbangpolinmas dan Polres Temanggung,” katanya dalam klarifikasi di Polres Temanggung itu, Kamis (24/5/2018).

Dia juga membeberkan, majalah Asy Syariah disebar di jajaran Muspika, KUA, Pemerintah Desa dan sekolah-sekolah. Mereka mengklaim respon yang menerima positif. Farhan Mujiyanto juga menegaskan bahwa semua isi majalah Asy Syariah justru melawan terorisme.

“Secara zahir, kita memang mirip teroris tapi kita tidak seperti mereka” katanya.

Terpisah, Pemimpin Umum Tabayuna.com Anwar Hafiz Alcapaka menegaskan, berita yang ditayangkan sudah berimbang. Namun, sampai berita tersebut dinaikkan reporternya belum bisa mendapatkan klarifikasi dari pihak redaksi majalah Asy Syariah.

"Dan sebernarnya, katidaknyamanan atas berita seperti ini tidak perlu ke kepolisian karena sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 sudah cukup dengan klarifikasi atau hak jawab," katanya.

Pihaknya juga menegaskan, semua berita yang masuk ke Tabayuna.com sesuai dengan prinsip dan kaidah jurnalistik yang sudah ditentukan Dewan Pers.

“Adapun ada pihak yang kurang berkenan di Tabayuna.com itu wajar, namanya berita kan bergantung persepsi dan asumsi,” katanya.

Dalam forum klarifikasi itu, Perwakilan Redaksi Tabayuna.com, memberi masukan kepada redaksi majalah Asy Syariah agar konten majalah ramah dan tidak melulu tentang terorisme. Karena hal itu dinilai justru mengubah mindset masyarakat, meskipun tidak ada anjuran menjadi teroris.

“Apalagi masyarakat sangat majemuk, seharusnya redaksi majalah Asy Syariah menyusaikan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menyesuaikan dengan majalah Asy Syariah,” tegas Mahbub, redaksi Tabayuna.com.

Untuk diketahui, berita menayangkan berita majalah Asy Syariah tak hanya sekali. Sehari kemudian setelah berita pertama, Rabu (16/05/2018) juga menayangkan berita serupa dengan judul “Diberi Majalah Asy Syariah Gratis, Guru Di Kledung Tolak Tegas!” yang kemudian diganti menjadi "Diberi Majalah Asy Syariah Gratis, Guru di Kledung Menolak". [dutaislam.com/wew/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB