Sebarkan! Jika Eks HTI Ketahuan Sebarkan Ajaran Anti Pancasila Bisa Dipidana
Cari Berita

Advertisement

Sebarkan! Jika Eks HTI Ketahuan Sebarkan Ajaran Anti Pancasila Bisa Dipidana

Duta Islam #02
Sabtu, 12 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Staf ahli Menkopolhukam Sri Yunanto. (Foto: Istimewa)
DutaIslam.Com - Meskipun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasi sudah dibubarkan pemerintah, bukan berarti ajaran mereka yang anti pancasila ikut musnah. Namun jika mereka masih ngotot menyebarkan ajaran anti pancasila di Indonesia, mereka bisa terjerat pidana.

"Jika nantinya terbukti menyebarkan ajaran tersebut, eks HTI dapat dipidana karena ada unsur kesengajaan," kata Staf ahli Menkopolhukam Sri Yunanto, sebagaimana wawancara wartawan Metrotvnews, Jum'at (11/05/2018).

Pihaknya juga mengatakan bahwa mantan anggota HTI tetap diperbolehkan untuk berdakwah, selama dakwah tersebut tak berisi ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Pantauan Dutaislam.com, sebelum gugatan HTI ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin 07 Mei 2018 lalu, para simpatisan HTI masih eksis menyebarkan paham Khilafah. Seperti membuat hastag #KhilafahAjaranIslam untuk meramaikan Twitter. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB