Staf ahli Menkopolhukam Sri Yunanto. (Foto: Istimewa) |
"Jika nantinya terbukti menyebarkan ajaran tersebut, eks HTI dapat dipidana karena ada unsur kesengajaan," kata Staf ahli Menkopolhukam Sri Yunanto, sebagaimana wawancara wartawan Metrotvnews, Jum'at (11/05/2018).
Pihaknya juga mengatakan bahwa mantan anggota HTI tetap diperbolehkan untuk berdakwah, selama dakwah tersebut tak berisi ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Pantauan Dutaislam.com, sebelum gugatan HTI ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin 07 Mei 2018 lalu, para simpatisan HTI masih eksis menyebarkan paham Khilafah. Seperti membuat hastag #KhilafahAjaranIslam untuk meramaikan Twitter. [dutaislam.com/gg]