Ustad Ngawur Ini Hasut MUI Menolak Penghayat Masuk Kolom KTP
Cari Berita

Advertisement

Ustad Ngawur Ini Hasut MUI Menolak Penghayat Masuk Kolom KTP

Duta Islam #03
Senin, 23 April 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Wasekjen MUI Usatdz Tengku Dzulkarnain. Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Ustadz Tengku Zulkarnain ngawur bicara soal aliran kepercayaan masuk kolom KTP sebagaimana telah ditetapkan pemerintah. Dia menghasut MUI untuk menolak keputusan tersebut. 

Hasutan Ustad Tengku disampaikan ke publik melalui berita berjudul "Aliran Kepercayaan Masuk KTP di Era Jokowi, Wasekjen MUI Serukan Ganti Presiden 2019" di www.portal-islam.id. Berita tersebut tayang Ahad (22/04/2018). Pernyataan tersebut disampaikan juga melalui akun Twitternya.

Dia mengatakan bahwa yang menolak Aliran Kepercayaan masuk KTP adalah bukan hanya Islam garis keras. Melainkan seluruh Ormas Islam yang ada di MUI. Termasuk NU.

"Katanya yang menolak Aliran Kepercayaan masuk KTP hanya Islam Garis Keras. Padahal seluruh Ormasy Islam yang tergabung di MUI, termasuk NU, Muhammadiyah,  Mathla'ul Anwar, FUI dan 67 Ormas semua menolak. Pikir mereka Islam akan kempes? Justru akan semakin militan, karena munafikun out!," demikian kata ustad ngawur ngelantur asal Sumatera tersebut. Ini link beritanya (Klik Disini).


Ungkapan Ustad Tengku tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dia mengklaim seluruh Ormas menolak aliran kepercayaan masuk di kolom KTP. Padahal, NU dengan jelas menerima.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketum PBNU Said Aqil Siraj. Kiai Said setuju penghayat kepercayaan masuk ke kolom KTP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan beliau mengatakan keberadaan mereka harus diakui.

"Ya kita sebagai bangsa yang bhineka harus mengakui keberadaan mereka, tapi yang pasti bukan agama," ujar Kiai Said sebagaimana dilansir dutaislam.com dari Detik.com, Senin (13/11/2017).

Kia Said sebagai warga negara Indonesia setuju dengan keputusan MK tersebut. "Secara warga negara ya setuju dong, (kalau tidak) mau diusir?" kata dia.

MK memutuskan penghayat masuk di kolom KTP mereka memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Selasa (7/11/2017) lalu menganggap, jika tidak boleh mengisi kolom agama di KTP, para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB