Presiden Diminta Intervensi Kasus Habib Rizieq, Keinginan Ulama 212 Ditolak Halus
Cari Berita

Advertisement

Presiden Diminta Intervensi Kasus Habib Rizieq, Keinginan Ulama 212 Ditolak Halus

Duta Islam #03
Sabtu, 28 April 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Kedatangan sejumlah pengurus Presidium 212 ke istana menemui Presiden Joko Widodo, Ahad (22/04/2018) ternyata ada upaya untuk mengintervensi kasus Hukum Habieb Rizieq Shihab. PA 212 meminta agar Jokowi bisa mendorong Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar kasusnya dihentikan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo sebagaimana dilansir viva.co.id, Sabtu (28/04/08). Johan membenarkan dan tak menampik salah satu pembahasan pertemuan PA 212 dengan presiden mengenai kasus yang melilit Habib Rizieq Shihab.

"Dalam pertemuan itu salah satu hal mengemuka yang disampaikan Persaudara Alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi seperti Pak Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Intinya minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Johan, Jumat (27/04/2018).

Presiden belum bisa mengabulkan permintaan PA 212 tersebut. Pasalnya, menurut Johan, presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang diproses aparat keamanan.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," katanya.

Habib Rizieq Tak Jadi Pulang

Viralnya foto pertemuan ulama 212 dengan presiden membuat pengurus 212 emosi. Ada yang kemudian meminta agar penyebar foto tersebut diusut.

Namun, di sisi lain, ternyata inilah yang menjadi salah satu sebab Habib Rizieq tak mau pulang. Pengurus PA 212 dinilai emosional. Hal ini diungkapkan Pengaraca Habib Rizieq Kapitra Ampera sebagaimana dilansir Detik.com, Jumat (27/04/2018)

Kapitra mengatakan, konferensi pers yang diadakan Persaudaraan Alumni 212 berdampak pada tidak jadi pulangnya Imam Besar FPI Habib Rizieq. Diakui Kapitra, pertemuan dengan presiden sengaja membangun komunikasi yang baik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang menimpa ulama, khususnya Habib Rizieq.

Menurutnya, hubungan baik yang diciptakannya dengan Pemerintah hampir membuahkan hasil. Yakni, dihentikannya kasus yang menjerat Habib Rizieq di kepolisian.

"Saya harus bilang karena tiap ada pertemuan dengan Presiden, ada tindak lanjut instansi di bawahnya. Ada tindak lanjut, semua tahu itu. Itu semua untuk kebaikan. Padahal hampir final perjuangan kita atas kriminalisasi ulama Habib Rizieq. Kita menunggu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari polisi. Hubungan yang dijalin untuk kebaikan ini," ujar Kapitra. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB