Suap Rp 11 M dari Aseng Bikin Politisi PKS Tak Berkutik, Hakim Ganjar 9 Tahun Penjara
Cari Berita

Advertisement

Suap Rp 11 M dari Aseng Bikin Politisi PKS Tak Berkutik, Hakim Ganjar 9 Tahun Penjara

Duta Islam #03
Sabtu, 24 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/03/2018).

Hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Yudi juga tidak mau mengakui perbuatannya. Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.

Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. [dutaislam.com/pin]

source: kompas.com 

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB