PBNU dan Aktivis Desak Presiden Kabulkan Grasi untuk Petani Kendal
Cari Berita

Advertisement

PBNU dan Aktivis Desak Presiden Kabulkan Grasi untuk Petani Kendal

Duta Islam #02
Senin, 05 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: NU Online
DutaIslam.Com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Presiden RI H Joko Widodo agar memberikan grasi untuk Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin petani Surokonto Wetan Kabupaten Kendal yang divonis 8 tahun penjara. PBNU dengan beberapa unsur masyarakat memandang vonis peradilan tidak berpihak pada keadilan untuk para petani penggarap.

Katib Aam PBNU KH Yahya Qholil Tsaquf mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin adalah cobaan yang cukup berat.

Ia awalnya ingin melakukan upaya koreksi terhadap proses peradilan yang terjadi karena belum bisa menerima keputusan tersebut jika melihat proses itu secara objektif. Tetapi di pihak lain ia juga melihat keadaan dari Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin serta keluarganya yang menurutnya terlalu berat kalau dibebani dengan pengorbanan yang lebih besar lagi.

"Kalau kita melakukan upaya koreksi atas proses peradilan tentu membutuhkan waktu dan tidak cepat sehingga Pak Nur Aziz dan Rusmin menanggung lebih lama," katanya pada konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (05/03/2018) sore.

Baca: Bela Petani, Kiai MWC NU di Kendal Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara

Atas dasar tersebut, ia memilih untuk setuju dan mendukung permohonan grasi untuk Kiai Nur Aziz berdasarkan alasan kemanusiaan agar Kiai Nur Aziz dan Rusmin bisa segera kembali dengan keluarga.

"Kami mendukung, kami berharap, mendesak dengan sungguh-sungguh agar Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo mengabulkan grasi bagi Pak Nur Aziz dan Pak Rusmin ini," jelasnya.

Dukungan untuk petani Kendal ini juga datang dari Komnas HAM RI, Gusdurian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lakpesdam PBNU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Semuanya mendesak Presiden RI H Joko Widodo agar memberikan grasi kepada Kiai Nur Aziz dan Petani Surokonto Wetan, Kendal, Sutrisno Rusmin.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM harus mendukung grasi ini karena beberapa pertimbangan.

Pertama, karena kemanusiaan. Menurutnya, kemanusiaan adalah segala-galanya. Kedua keadilan. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Kiai Nur Aziz dan Rusmin adalah  potret buruk peradilan di Indonesia.

"Pada konteks inilah kami di Komnas HAM mendukung grasi ini," jelasnya.

Baca: Gus Yahya: Kasus Surokonto Saya Meyakini Tidak Berdiri Sendiri

Ketiga, Kiai Nur Aziz dan petani juga pembela hak asasi manusia. Menurutnya, aktivis bukan hanya seseorang yang sering tampil layar kaca atau koran, tapi juga aktivis yang ada di kampung-kampung yang tidak terangkat oleh media.

"Banyak sekali pembela hak asasi manusia yang ada di kelurahan, di desa, kecamatan sangat aktif membela hak asasi orang lain. Mengonsolodasikan hak milik dan segala macam apabila ada ketidakadilan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar karena memperjuangkan tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970.

Mereka dituduh merambah hutan di wilayah yang awalnya adalah wilayah garapan, tetapi dijadikan hutan karena tukar guling dengan wilayah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

Proses hukum sudah selesai dan bersifat inkrah tetapi diyakini penuh ketidakadilan dan rekayasa hukum atau kriminaliasi. [dutaislam.com/husni/alhafiz/gg]

Source: NU Online

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB