Membongkar UUD Negara Khilafah HTI yang Anti Terhadap Kritik
Cari Berita

Advertisement

Membongkar UUD Negara Khilafah HTI yang Anti Terhadap Kritik

Duta Islam #03
Sabtu, 17 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
Oleh Guntur Romli

DutaIslam.Com - Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya, “Membongkar UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Bagian I” yang mengulas UUD Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir yang sudah ditetapkan oleh Pendirinya, Taqiyudin An-Nabhani sejak tahun 1953. Hingga detik ini, UUD Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir tidak pernah ada perubahan dan penambahan.

Tulisan ini akan fokus pada “Struktur Negara Khilafah: Pemerintahan dan Administrasi” yang berasal dari buku utama Hizbut Tahrir dalam bahasa Arab, “Ajhizatu Daulah Al-Khilafah’ yang diterbitkan tahun 2005 era Amir (Pemimpin Internasional) Hizbut Tahrir ke-3, Atha Abu Ar-Rasytha.

Meskipun buku ini terbit tahun 2005, tapi sebagian besar isi, bahasa, apalagi gagasan dan pesan utama, hanyalah “copasan” dari buku-buku Taqiyudin An-Nabhani yang sudah terbit tahun 1953. Hal ini menunjukkan, tidak ada perkembangan pemikiran baru di Hizbut Tahrir. Watak Hizbut Tahrir sebagai partai politik adalah anti intelektualisme, anti pemikiran dan gagasan, gerakan ini tak lebih sebagai pemujaan dan fanatisme pada gagasan-gagasan Pendirinya, Taqiyudin An-Nabhani.

Bagi pengikut Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani diyakini sebagai imam mujtahid mutlak yang gagasan dan pemikirannya tidak boleh dikoreksi, ditambahi, diubah oleh pengikut-pengikut selanjutnya. Jangankan mengubah atau menambahkan pemikiran Taqiyudin An-Nabhani, buku-buku yang mendiskusikan gagasannya saja tidak pernah ada di lingkup Hizbut Tahrir.

Setiap buku utama Hizbut Tahrir (mutabanni) selalu ditulis di halaman depan bukunya, dengan kalimat hadzal kitabu ashdarahu wa tabannahu Hizbut Tahrir wa huwa yulghi ma khalafahu (Buku ini diterbitkan dan diadopsi oleh Hizbut Tahrir serta membatalkan yang bertentangan dengannya). Dalam kitab Ta’rif Hizb Tahrir yang diterbitkan tahun 2010 yang merupakan definisi dan keputusan Organisasi Hizbut Tahrir Internasional, disebutkan hanya ada 18 kitab yang diakui sebagai kitab utama Hizbut Tahrir, mayoritas adalah karya-karya Taqiyudin An-Nabhani, salah satu buku yang menjadi adopsian mereka adalah buku “Ajhizatu Daulah Al-Khilafah” ini dan buku Ta’rif Hizb Tahrir. (Pembahasan buku-buku utama/mutabanni Hizbut Tahrir akan saya ulas di tulisan yang lain).

Negara Khilafah HTI Vs Negara Pancasila NKRI 
Salah satu gagasan dan tujuan utama Hizbut Tahrir sebagai partai politik internasional yang aktivitasnya adalah politik adalah mendirikan Negara Khilafah ala Hizbut Tahrir. Bahkan bagi Hizbut Tahrir mendirikan Khilafah merupakan kewajiban setiap muslim dan akan berdosa besar apabila tidak mendirikan Khilafah (hal. 10). Hizbut Tahrir mempolitisir teks-teks keagamaan, baik dari Al-Quran dan Hadits, semua dalil dimaknai secara mutlak untuk kewajiban mendirikan Khilafah. Apapun ayat Quran dan Haditsnya akan selalu dimaknai sebagai kewajiban mendirikan Khilafah oleh Hizbut Tahrir. Dalam buku-buku utama mereka—yang semuanya adalah saduran dari gagasan Taqiyudin An-Nabhani—tidak merujuk pada kitab-kitab Tafsir klasik dan syarah-syarah (penjelasan) kitab-kitab Hadits, karena apa yang sudah ditulis oleh Taqiyudin An-Nabhani merupakan kebenaran mutlak yang tak perlu lagi didiskusikan.

Maka, tujuan Hizbut Tahrir yang ingin mendirikan Negara Khilafah bertentangan Negara Pancasila.

Negara Khilafah HTI Vs Republik Indonesia 
Negara Khilafah tidak mengakui sistem Republik. Menurut Hizbut Tahrir, “Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem republik. Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Sebab, raja memiliki kedaulatan dan kekuasaan sehingga ia memerintah dan bertindak atas negeri dan penduduk sesuai dengan kehendak dan keinginannya. Rajalah yang menetapkan undang-undang menurut keinginannya. Lalu datanglah sistem republik, kemudian kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi.” Sedangkan demokrasi bagi Hizbut Tahrir adalah sistem kafir (nidzamu kufrin).

Selain tidak mengakui Republik, bagi Hizbut Tahrir, negara Khilafah juga bukan “Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan. Islam tidak mengakui sistem kerajaan.” juga bukan imperium, “Sistem Pemerintahan Islam juga bukan sistem imperium (kekaisaran). Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem federasi.” (hal 12-14)

Jadi, Negara Khilafah yang ingin didirikan Hizbut Tahrir, bukan republik, bukan kerajaan, bukan imperium, Negara Khilafah HTI bukan ini, bukan itu, karena “negara bukan-bukan”, tapi yang pasti Negara Khilafah HTI sudah bertentangan dengan Republik Indonesia, yang menurut Hizbut Tahrir, Republik adalah produk demokrasi, sementara demokrasi adalah sistem kufur.

Sehingga Abdul Qadim Zallum, Pemimpin Internasional Hizbut Tahrir ke-2 pengganti Taqiyudin An-Nabhani menulis sebuah buku “Ad-Dimuqrathiyah Nidzam Kufrin: Yahrumu Akhdzuha Aw Thathbiquha Aw Ad-Da’wah Ilaiha” (Demokrasi adalah Sistem Kafir yang Diharamkan Mengambilnya, Menerapkannya dan Mengajak Padanya).

Pengkafiran demokrasi dan pengharaman berinteraksi dengannya ditegaskan kembali dalam buku “Ajhizah Daulah Al-Khilafah”: “Ringkasnya, demokrasi adalah sistem kufur. Bukan karena demokrasi berbicara tentang pemilihan penguasa, sehingga hal itu bukan masalah yang mendasar. Tetapi perkara yang mendasar dalam demokrasi adalah menjadikan kewenangan membuat hukum berada di tangan manusia, bukan pada Allah, Tuhan alam semesta.” (Hal. 17)

Jadi Hizbut Tahrir mengharamkan demokrasi karena memberikan kewenangan pada manusia untuk membuat undang-undang, tapi di sisi lain, Hizbut Tahrir memberikan kewenangan pada Khalifah untuk membuat undang-undang.

Dalam Pasal 3, menyebutkan Khalifah, sebagai pemimpin tertinggi juga punya kewenangan legislasi mutlak: “Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang- undang negara. Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh Khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.”—Dari perseptif UUD negara Indonesia, Khalifah ini menjadi Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, sekaligus menjadi DPR yang punya hak membuat dan mengesahkan UU.

Tapi anehnya, Hizbut Tahrir mengharamkan demokrasi dengan alasan, manusia diberi kewenangan membuat undang-undang, tapi Khalifah mereka yang juga manusia, diberi kewenangan membuat undang-undang secara mutlak, sentralistik, personal, individual.

Bentuk dan Sistem Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah Bersifat Mutlak
Seperti yang sudah saya singgung di atas, Buku “Ajhizatu Daulah Khilafah” yang terbit tahun 2005 hanya lah ulasan atas UUD Negara Khilafah yang sudah diputuskan oleh Pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani sejak tahun 1953, sampai-sampai bentuk dan sistem pemerintahan dan administrasi Negara Khilafah tidak ada perubahan sama sekali. Jadi, Hizbut Tahrir ini memang sudah “kebangetan” dengan memutlakkan dan memuja gagasan Pendirinya sampai-sampai gagasan yang bersifat administratif pun dianggap mutlak, tidak perlu ada revisi dan penambahan sama sekali.

Struktur negara Khilafah dalam bidang pemerintahan dan administrasinya dalam buku “Ajhizatu Daulah Al-Khilafah” (2005) yang berisi 13 komponen, merujuk pada pasal 23 UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir tahun 1953 yaitu (hal. 18-19):

1. Khalifah.

2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh).

3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz.

4. Para Wali.

5. Amîr al- Jihâd.

6. Keamanan Dalam Negeri,

7. Urusan Luar Negeri.

8. Industri.

9. Peradilan.

10. Mashâlih an-Nâs (Kemaslahatan Umum).

11. Baitul Mal.

12. Lembaga Informasi.

13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).

Ada tujuh syarat legal (in’iqad) Khalifah yang dimutlakkan oleh Hizbut Tahrir padahal kalau kita membaca kitab-kitab siyasah (politik) klasik, syarat-syarat ini terjadi perdebatan, karena politik dalam pandangan muslim secara umum adalah perkara ijtihad, di mana boleh dan disemangati adanya perbedaan padangan, tapi bagi Hizbut Tahrir politik dipandang seperti akidah dan ibadah ritual yang tidak ada perbedaan pandangan.

Berikut syarat legal Khalifah sebagai pemimpin tertinggi Negara Khalifah (hal. 22-24):

Pertama: Khalifah harus seorang Muslim. Kedua: Khalifah harus seorang laki laki. Ketiga: Khalifah harus balig. Keempat: Khalifah harus orang yang berakal. Kelima: Khalifah harus seorang yang adil. Keenam: Khalifah harus orang merdeka. Ketujuh: Khalifah harus orang yang mampu.

Untuk selanjutnya, tak ada yang baru dan istimewa dari Buku “Ajhizatu Daulah Al-Khilafah” ini karena hanya merujuk pada UUD Negara Khilafah yang sudah ditetapkan oleh Taqiyudin An-Nabhani sejak tahun 1953.

Dalam buku ini hanya ada tambahan soal Bendera dan Panji Negara, ya tentu saja ini bertentangan dengan Bendera Merah Putih dan Lambang dan Simbol Negara, Garuda Pancasila, sementara Hizbut Tahrir menggunakan bendera yang disebut Al-Liwâ’ dan ar-Râyah (hal. 169).

“Al-Liwâ’ berwarna putih, tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ  Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan tulisan warna hitam. Ia diakadkan untuk amir brigade pasukan atau komandan brigade pasukan. Al-Liwâ’ itu menjadi pertanda posisi amir atau komandan pasukan dan turut beredar sesuai peredaran amir atau komandan pasukan itu.”

“Ar-Râyah berwarna hitam; tertulis di atasnya Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh dengan warna putih. Ar- Râyah berada bersama para komandan bagian-bagian pasukan (sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan pasukan yang lain).”

Menurut Hizbut Tahrir al-liwa’ dan ar-Rayah ini bendera Rasulullah Saw, padahal kalau kita mengamati al-khathth, font (jenis huruf) yang dipakai adalah  khathth/font yang disebut “tsulutsi” yang tidak ada zaman Nabi, malah font yang dipakai di bendera ISIS—yang sama-sama hitam dan mempolitisasi dua kalimah syahadat—jenis fontnya lebih tua yang disebut jenis “kufi” yang diambil dari keping mata uang Dinasti Umayyah.

Jenis huruf yang dipakai dalam bendera Hizbut Tahrir persis seperti bendera Kerajaan Arab Saudi, yang berbeda hanya warnanya yang hijau dan tambahan pedang.

Namun bagi Hizbut Tahrir, Al-Liwa’ dan Ar-Rayah inilah yang disebut bendera Rasulullah, padahal bendera yang dipakai ISIS juga diklem sebagai bendera Rasulullah Saw. Namun dengan ini menunjukkan bahwa Hizbut Tahrir benar-benar sudah menyiapkan Negara Khilafah sampai detail, dari UUD, Sistem Pemerintahan dan Administrasi hingga Bendera dan Lambang Negaranya.

Dan kalau kita mengamati di setiap demo-demo Hizbut Tahrir tidak pernah membentangkan Bendera Merah Putih.

Kesimpulannya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menginduk pada Hizbut Tahrir Internasional sudah jelas berusaha mendirikan sebuah negara, yang mereka sebut sebagai Negara Khilafah, yang sudah ada UUDnya, Sistem Pemerintahan dan Administrasinya, dan Bendera serta Logo Negaranya, yang hal ini bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Akankah kita membiarkan Hizbut Tahrir mengacak-acak negeri ini, NKRI yang kita cintai, dan menjadikan Islam sebagai kedok untuk aktivitas politik mereka?

Saya teringat dengan wasiat KHR As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan Nasional, tokoh NU dan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo:

“Islam Wajib menerima Pancasila, dan haram hukumnya bila menolaknya, sila pertama itu selaras dengan dokrin tauhid dan Ayat Qul Huwallahu Ahad”

“Seandainya Pancasila dirusak, NU harus bertanggung jawab! Umat Islam wajib membela Pancasila! Ini sudah Mujma’alaih, konsensus Ulama’!”

“Pancasila sebagai Dasar dan Falsafah Negara harus ditaati, harus diamalkan, harus dijaga  dan dipertahankan kelestariannya”. [dutaislam.com/pin]

source: gunromli.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB