Dosen Yogya Ditangkap Polisi Terkait Berita Hoaks Muazin Dibunuh, Ternyata Juga Jaringan MCA
Cari Berita

Advertisement

Dosen Yogya Ditangkap Polisi Terkait Berita Hoaks Muazin Dibunuh, Ternyata Juga Jaringan MCA

Duta Islam #02
Rabu, 28 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penangkapan Penyebar Berita Hoax Muadzin Cikijing (Foto: Dok. Polres Majalengka)
DutaIslam.Com - Pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang menyatakan seorang muazin dibunuh, telah ditangkap oleh Polres Majalengka, Jawa Barat. Selain diketahui berprofesi sebagai seorang dosen di Yogyakarta, ternyata dia juga masuk jaringan Muslim Cyber Army (MCA).

"Kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata penyebar berita bohong ini akhirnya ditemukan berinisial TAW seorang dosen Bahasa Inggris di Yogyakarta. Tersangka diamankan di Jakarta Utara," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, di Majalengka, sebagaimana dilansir Tirto, Selasa (27/2/2018).

Berdasarkan penelusuran Tirto, TAW atau Tara Arsih Wijayani tercatat sebagai salah satu dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia berprofesi sebagai dosen di Program Studi Sastra Inggris, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya. Selain itu, TAW juga terdaftar sebagai pengampu mata kuliah Bahasa Inggris, di Fakultas MIPA, Universitas Islam Indonesia (UII).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian Indonesia dan Polres Majalengka menyelidiki dan menyidik terkait kasus pembunuhan seseorang yang dianggap muazin di Cikijing Kabupaten Majalengka yang sempat viral di media sosial.

Menurut Tursanurohmad, saat ditangkap, Facebook milik tersangka itu sudah dibagikan lebih dari 7.000 dan dikomentari 1.700 komentar. Dia menjelaskan, tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita itu hingga membuat berita bohong.

Baca: Banyak Tertangkap, Kurcaci MCA Panik-Pusing, Hingga Ubah Nama Grup, Unfriend dan "Privacy"

Berdasarkan keterangan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana, Dosen yang bernama Tara Asih itu memegang akun facebook TARA DEV SAMS untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

"Diketahui sejak hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekitar jam 12.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan pada media sosial Facebook atas nama akun TARA DEV SAMS  yang dilakukan oleh Tara Arsih, pekerjaan dosen," kata Umar dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Kumparan, Selasa (27/02/2018).

Tara dibekuk Senin (26/02/2018) di rumah kerabatnya di Jakarta Utara. Dan ternyata, Tara termasuk jaringan MCA.

"Dia bagian jaringan Muslim Cyber Army," beber Umar.

Umar menerangkan, kasus pembunuhan di Majalengka itu sendiri juga sudah diungkap. Korban bukan seorang muazin tetapi pensiunan dan dibunuh komplotan perampok yang juga sudah ditangkap. "Jadi bukan dibunuh orang gila," tegas dia.

Dari tangan Tara, pihak kepolisian menyita 1 (satu) buah tablet mereka Lenovo tipe 9500 dengan dan satu buah akun email dengan nama email [email protected] yang diekspose ke dalam bentuk CD berikut satu bundel print out-nya.

"Pesan hoaks yang disebrkan Tara membuat masyarakat di Kabupaten Majalengka menjadi resah dan takut sehingga menimbulkan kegaduhan dan rasa kebencian seseorang atau salah satu pihak," tutup Umar. Dan Tara kini ditahan di Mapolres Majalengka dan terancam pidana UU ITE yang ancamannya di atas 5 tahun penjara. [dutaislam.com/gg]

Keterangan: Diolah dari Tirto dan Kumparan.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB