Bikin Video Hoax Persekusi PKI, Enam Pelaku Keok Ditangkap
Cari Berita

Advertisement

Bikin Video Hoax Persekusi PKI, Enam Pelaku Keok Ditangkap

Duta Islam #03
Rabu, 14 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Jawapos.com
DutaIslam.Com - Isu kebangkitan komunis memang sengaja disebar pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Entah untuk kepentingan politik atau menakut-nakuti dan membuat resah masyarakat.

Terbukti, kebohongan-kebohongan soal kebangkitan komunis mulai terkuak. Polres Bogor berhasil mengamankan enam pelaku dan penyebar video persekusi terhadap tunawisma yang dituduh komunis di Kampung Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/02/2018) dini hari.

"Kami sudah mengamankan pelaku sebanyak enam orang dan kita akan terus mengamankan yang main hakim sendiri," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, Selasa (130/2/2018).

Andi membeberkan, dua pelaku bertugas menyebarkan video persekusi itu di akun media sosial. Seorang di antaranya melakukan penghasutan dan menyebut kalau korban menganut paham ideologi terlarang tersebut.

"Empat orang lainnya adalah orang yang berada di TKP dan terekam pada video melakukan tindakan kekerasan," jelas Dicky.

Selain mengamankan pelaku, Polres Bogor juga mengamankan korban berinisial S (41). Setelah diperiksa, dia sama sekali tidak terkait dengan Partai Komunis Indonesia.

"Ternyata bahwa settingan tersebut adalah karangan dari si penyebar hoax itu sendiri," sebut Dicky.

Korban sendiri merupakan seorang tunawisma yang mengalami gangguan kejiwaan dan bukan berasal dari Bogor, melainkan dari daerah Pemalang. Oleh karena itu korban akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Berkaca pada kasus tersebut, Dicky meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Bila ada yang mencurigakan, lebih baik segera dilaporkan ke aparat setempat. Dia menegaskan bahwa ancaman hukuman penyebar isu SARA dan kebencian, ataupun pencemaran nama baik di media sosial pun sangat tegas.

Mereka dapat dijerat dengan undang-undang ITE yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

"Saya imbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Ada pepatah mengatakan mulutmu harimaumu, untuk media sosial sendiri, jempol atau jarimu adalah harimaumu," pungkas Dicky.

Sebelumnya viral di media sosial, sebuah video dan foto terkait ditangkapnya seorang pria yang diduga sebagai pengikut paham ideologi komunis.

Dalam video tersebut, korban diperlakukan secara kasar dengan cara pelecehan, kekerasan, dan pem-bullyan oleh sekelompok warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor. [dutaislam.com/pin]

Keterangan:
Diolah dari jawapos.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB