Mengunggah Foto Korban Kecelakaan Secara Utuh, Dapat Melanggar Aturan
Cari Berita

Advertisement

Mengunggah Foto Korban Kecelakaan Secara Utuh, Dapat Melanggar Aturan

Duta Islam #02
Minggu, 28 Januari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Slamet Priyatin (berdiri) saat mengisi materi jurnalistik dalam Kopdar dan Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Aset Media yang diselenggarakan Garda Bangsa Kaliwungu, Sabtu (27/01/2018).
DutaIslam.Com - Kontributor Kompas.com Slamet Priyatin mengingatkan kepada peserta Kopdar dan Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Aset Media yang diselenggarakan Garda Bangsa Kaliwungu, Kendal, agar tidak mengunggah foto korban kecelakaan secara utuh.

Hal ini menurutnya tindakan tersebut dapat melanggar peraturan dan bisa dipidanakan. "Apakah itu melanggar peraturan? jelas.. kalau yang diunggah itu utuh," kata Slamet saat mengisi materi jurnalistik di Ponpes Al Fadlu II, Sabtu (27/01/2018)

Ia menyontohkan semisal ada kecelakkan yang mengangibatkan kepala pecah. "Iya kalau keluarganya tidak punya sakit jantung. Kalau punya sakit jantung bisa berakibat fatal," lanjutnya.

Menurutnya, kalau media resmi pasti biasanya foto tersebut diblur. "Kalau di media kami kompas.com, itu kecelakaan tidak pernah dimunculkan korbannya, paling motor atau mobilnya, atau jalannya yang ditunjuk oleh polisi," jelas Slamet.

"Artinya mengunggah fotopun harus berarti-hati," tambahnya. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB