Syubhat Wahabi Soal Dzikir dan Tahlil di Kuburan
Cari Berita

Advertisement

Syubhat Wahabi Soal Dzikir dan Tahlil di Kuburan

Duta Islam #03
Jumat, 01 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com – Siapa saja yang sudah terpengaruh paham Wahabi akan menolak dzikir dan tahlil bersama yang biasa dilakukan warga Nahdliyin di kuburan untuk mendoakan orang mati. Sebelum terpengaruh dan demi memantabkan hati alangkah baiknya jika membaca ulasan ini.

Kita berangkangkat dari sebuah hadis shahih berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلأَنْصَارِيِّ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا إِلَى سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ حِينَ تُوُفِّيَ، قَالَ: فَلَمَّا صَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَسُوِّيَ عَلَيْهِ، سَبَّحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَبَّحْنَا طَوِيلاً، ثُمَّ كَبَّرَ فَكَبَّرْنَا، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، لِمَ سَبَّحْتَ؟ ثُمَّ كَبَّرْتَ؟ قَالَ: " لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَهُ اللهُ عَنْهُ "

“Sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Pada suatu hari kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Sa’ad bin Mu’adz ketika meninggal dunia. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, ia diletakkan di dalam kubur, dan kemudian diratakan dengan tanah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca tasbih, dan kami membaca tasbih dalam waktu yang lama. Baginda membaca takbir dan kami membaca takbir pula. Kemudian baginda ditanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membaca tasbih, kemudian membaca takbir?” Baginda menjawab: “Sungguh kuburan hamba Allah yang shaleh ini benar-benar menghimpitnya, (maka aku membacanya) sehingga Allah melepaskannya dari himpitan itu.”

Hadits riwayat Ahmad dalam al-Musnad [14873, 15029], al-Hakim al-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul [325], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [5346], dan al-Baihaqi dalam Itsbat ‘Adzab al-Qabr [113]. Hadits di atas shahih dan sanadnya bernilai hasan.

Beberapa pesan dalam hadits:
1) Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca tasbih dan takbir bersama para sahabat dalam waktu yang lama ketika pemakaman sahabat Sa’ad bin Mu’adz, hingga akhirnya Allah melepaskan himpitan alam kubur kepada beliau.

2) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat membacanya secara bersama-sama, atau secara berjamaah.

3) Dengan demikian, berarti bacaan tasbih dan takbir di atas kuburan seseorang dapat meringankan beban dan kesulitan yang dihadapinya di alam kubur. (Lihat, al-Imam al-Suyuthi, Syarh al-Shudur dan al-Imam al-Laqqani dalam al-Zahr al-Mantsur, hlm 234).

4) Hadits di atas diamalkan oleh kaum Muslimin dengan membaca Surah Yasin dan Tahlilan bersama ketika ziarah ke makam para wali, ulama dan keluarga. Meskipun bacaan dalam hadits di atas terbatas pada tasbih dan takbir, akan tetapi al-Qur’an dan bacaan-bacaan lainnya dapat dilakukan berdasarkan dalil qiyas yang shahih.

5) Hadits di atas menjadi dalil anjuran membaca bacaan dzikir di atas kuburan untuk meringankan beban orang yang mati di alam kubur. Dzikir tersebut seperti al-Qur’an, tasbih, takbir, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain.

Sebagian yang sudah terpengaruh paham wahabi biasanya masih berkomentar dengan hadis tersebut. Misalnya:

“Hadits di atas menjelaskan bahwa bacaan yang dilakukan adalah tasbih dan takbir, dan waktunya sewaktu pemakaman saja. Karena itu, bacaan tasbih dan takbir tersebut dianjurkan dibaca sewaktu pemakaman saja”.

Perlu diketahui, memang dalam hadits Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiyalaahu ‘anhu di atas, secara tekstual pembacaan tasbih dan takbir tersebut dilakukan pada saat pemakaman setelah sahabat Sa’ad bin Mu’adz dikebumikan dan diratakan dengan tanah. Akan tetapi, secara kontekstual pembacaan tasbih dan takbir tersebut tidak terbatas pada saat pemakaman saja, berdasarkan beberapa alasan:

Pertama, dalam teks hadits tersebut terjadi tanya jawab antara para sahabat dan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

يَا رَسُولَ اللهِ، لِمَ سَبَّحْتَ؟ ثُمَّ كَبَّرْتَ؟ قَالَ: " لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَهُ اللهُ عَنْهُ "

“Wahai Rasulullah, mengapa engkau membaca tasbih, kemudian membaca takbir?” Baginda menjawab: “Sungguh kuburan hamba Allah yang shaleh ini benar-benar menghimpitnya, (maka aku membacanya) sehingga Allah melepaskannya dari himpitan itu.”

Dalam tanya jawab di atas, para sahabat hanya menanyakan mengapa engkau membaca tasbih dan kemudian membaca takbir. Lalu baginda menjawab, bahwa bacaan tasbih dan takbir tersebut bermanfaat dalam melepaskan sahabat yang shaleh Sa’ad bin Mu’adz dari himpitan kuburan. Dalam pertanyaan dan jawaban di atas, hanya menanyakan hubungan antara bacaan tasbih dan takbir dengan manfaat melepaskan sahabat yang wafat dari himpitan kuburan, dan tanpa menghubungkannya dengan waktu pembacaan. Dengan demikian, berarti waktu pembacaan tersebut tidak berkaitan dengan manfaat dzikir yang dibaca dan berarti pula manfaat tersebut tidak terbatas ada saat pemakaman, akan tetapi bersifat umum.

Kedua, dalam ilmu fiqih, ibadah ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya, dibagi menjadi dua bagian.

1) Ibadah yang waktunya bersifat mutlak dan dan tidak dibatasi dalam waktu tertentu. Seluruh usia hidup seseorang menjadi waktu bagi pelaksanaannya, baik ibadah tersebut berupa ibadah wajib seperti zakat dan kaffarah, maupun berupa ibadah sunnah seperti shalat sunnah mutlak.

2) Ibadah yang waktunya tertentu karena agama telah menetapkan waktu tertentu bagi pelaksanaannya, sehingga tidak boleh dilakukan sebelum waktunya dan haram apabila dilakukan terlambat dari waktunya. Hal ini seperti waktu pelaksanaan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Demikian sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Nah, berkaitan dengan bacaan tasbih, takbir, tahmid, tahlil, shalawat, istighfar dan bacaan al-Qur’an, termasuk ibadah yang waktunya bersifat mutlak dan dapat dilakukan kapan saja. Karena itu, pembatasan anjuran bacaan tasbih dan takbir pada saat pemakaman, tidak dapat dibenarkan. Apalagi sampai mengeluarkan vonis hukum, bahwa pelaksanaan setelah jauh hari dari pemakaman termasuk bid’ah. Jelas hal ini kesimpulan yang mengada-ada.

Orang yang sudah terpengaruh dengan wahabi biasanya juga menggugat kesimpulan bahwa bacaan tasbih, takbir, tahlil, tahmid, shalawat, dzikir dan bacaan al-Qur’an juga bermanfaat bagi orang mati. Dalam kesimpulannya, hadis Jabir di atas hanya menjelaskan bacaan tasbih dan takbir saja, tidak sampai menjelaskan jenis-jenis dzikir yang lain.

Menghadapi persoalan ini, dalam hadits di atas hanya menjelaskan bacaan tasbih dan takbir saja. Sedangkan jenis-jenis dzikir yang lain seperti membaca al-Qur’an, tahlil, tahmid, shalawat dan istighfar, tidak dijelaskan dalam hadits tersebut. Apabila jenis-jenis dzikir yang lain tidak dijelaskan, berarti jenis-jenis dzikir tersebut ada dua kemungkinan, mungkin bermanfaat pula seperti halnya bacaan tasbih dan takbir, dan mungkin tidak bermanfaat. Sama-sama mungkin, maka kita perlu melihat dalil-dalil eksternal berkaitan dengan jenis-jenis dzikir yang lain tersebut, menguatkan terhadap kemungkinan yang mana dari dua kemunginan di atas? Ternyata dalil qiyas dan dalil-dalil naqli (hadits) yang tidak disebutkan di sini menguatkan kemungkinan pertama, yaitu sama-sama bermanfaat bagi orang mati. Dalam konteks ini, Syaikh Ibnu Taimiyah, ulama panutan Wahabi berkata:

وَسُئِلَ: عَمَّنْ " هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ" حَدِيثٌ صَحِيحٌ؟ أَمْ لاَ؟ وَإِذَا هَلَّلَ اْلإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لاَ؟. فَأَجَابَ: إذَا هَلَّلَ اْلإِنْسَانُ هَكَذَا: سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ. وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلاَ ضَعِيفًا. وَاَللهُ أَعْلَمُ. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٤/٣٢٣).

[Syaikh Ibn Taimiyah ditanya, tentang orang yang membaca tahlil 70.000,- kali dan dihadiahkan kepada mayit, agar menjadi tebusan baginya dari neraka, apakah hal itu hadits shahih atau tidak? Dan apabila seseorang membaca tahlil lalu dihadiahkan kepada mayit, apakah pahalanya sampai atau tidak?” Beliau menjawab, “Apabila seseorang membaca tahlil sekian; 70.000,- atau kurang, dan atau lebih, lalu dihadiahkan kepada mayit, maka hadiah tersebut bermanfaat baginya, dan ini bukan hadits shahih dan bukan hadits dha’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 24, hal. 323)]

Al-Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah, murid terdekat Syaikh Ibn Taimiyah dan salah satu panutan utama kaum Wahabi sesudah Ibn Taimiyah, berkata:

وَقَدْ ذُكِرَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ السَّلَفِ أَنَّهُمْ أَوْصَوْا أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ قُبُوْرِهِمْ وَقْتَ الدَّفْنِ قَالَ عَبْدُ الْحَقِّ يُرْوَى أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ أَمَرَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ قَبْرِهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ وَمِمَّنْ رَأَى ذَلِكَ الْمُعَلَّى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ الْخَلاَّلُ وَأَخْبَرَنِيْ الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ الْوَرَّاقُ حَدَّثَنِىْ عَلِى بْنِ مُوْسَى الْحَدَّادُ وَكَانَ صَدُوْقاً قَالَ كُنْتُ مَعَ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَمُحَمَّد بْنِ قُدَامَةَ الْجَوْهَرِىِّ فِيْ جَنَازَةٍ فَلَمَّا دُفِنَ الْمَيِّتُ جَلَسَ رَجُلٌ ضَرِيْرٌ يَقْرَأُ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ يَا هَذَا إِنَّ الْقِرَاءَةَ عِنْدَ الْقَبْرِ بِدْعَةٌ فَلَمَّا خَرَجْنَا مِنَ الْمَقَابِرِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنِ قُدَامَةَ لأَحْمَدِ بْنِ حَنْبَلٍ يَا أَبَا عَبْدِ اللهِ مَا تَقُوْلُ فِيْ مُبَشِّرٍ الْحَلَبِيِّ قَالَ ثِقَةٌ قَالَ كَتَبْتَ عَنْهُ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ فَأَخْبَرَنِيْ مُبَشِّرٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْعَلاَءِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّهُ أَوْصَى إِذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا وَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُوْصِيْ بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ فَارْجِعْ وَقُلْ لِلرَّجُلِ يَقْرَأُ. وَقَالَ الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَاحِ الزَّعْفَرَانِيُّ سَأَلْتُ الشَّافِعِيَّ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَالَ لاَ بَأْسَ بِهَا وَذَكَرَ الْخَلاَّلُ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَتِ اْلأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ الْمَيِّتُ اخْتَلَفُوْا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ. (ابن قيم الجوزية، الروح، ص/١٨٦-١٨٧).

[Telah disebutkan dari sekelompok ulama salaf, bahwa mereka berwasiat agar dibacakan al-Qur’an di sisi makam mereka ketika pemakaman. Imam Abdul Haqq berkata, diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa beliau berwasiat agar dibacakan surat al-Baqarah di sisi makamnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman. Al-Khallal berkata, “al-Hasan bin Ahmad al-Warraq mengabarkan kepadaku, “Ali bin Musa al-Haddad mengabarkan kepadaku, dan dia seorang yang dipercaya. Ia berkata, “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari, ketika mengantar jenazah. Setelah mayit dimakamkan, seorang laki-laki tuna netra membaca al-Qur’an di samping makam itu. Lalu Ahmad berkata kepadanya, “Hai laki-laki, sesungguhnya membaca al-Qur’an di samping makam itu bid’ah.” Setelah kami keluar dari makam, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapat Anda tentang Mubasysyir al-Halabi?” Ia menjawab, “Dia perawi yang tsiqah (dapat dipercaya)”. Muhammad bin Qudamah berkata, “Anda menulis riwayat darinya?” Ahmad menjawab, “Ya.” Muhammad bin Qudamah berkata, “Mubasysyir mengabarkan kepadaku, dari Abdurrahman bin al-‘Ala’ al-Lajlaj, dari ayahnya, bahwasanya ia berwasiat, apabila ia dimakamkan, agar dibacakan permulaan dan penutup surat al-Baqarah di sebelah kepalanya. Ia berkata, “Aku mendengar Ibn Umar berwasiat demikian.” Lalu Ahmad berkata kepada Muhammad bin Qudamah, “Kembalilah, dan katakan kepada laki-laki tadi, agar membaca al-Qur’an di samping makam itu.” Al-Hasan bin al-Shabah al-Za’farani berkata, “Aku bertanya kepada al-Syafi’i tentang membaca al-Qur’an di samping kuburan, lalu ia menjawab, tidak apa-apa.” Al-Khallal meriwayatkan dari al-Sya’bi yang berkata, “Kaum Anshar apabila keluarga mereka ada yang meninggal, maka mereka selalu mendatangi makamnya untuk membacakan al-Qur’an di sampingnya.” (Syaikh Ibn Qayyim al-Jauziyah, al-Ruh, hal. 186-187]

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, pendiri aliran Wahabi, juga menyampaikan beberapa riwayat tentang membaca al-Qur’an ketika di makam kaum Muslimin dalam kitabnya Ahkam Tamanni al-Maut berikut ini:

وَأَخْرَجَ سَعْدٌ الزَّنْجَانِيُّ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَأَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ: إِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ  لأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللهِ تَعَالَى. وَأَخْرَجَ عَبْدُ الْعَزِيْزِ صَاحِبُ الْخَلاَّلِ بِسَنَدِهِ عَنْ أَنَسٍ مَرْفُوْعًا: مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ، فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَناَتٌ. (الشيخ محمد بن عبد الوهاب النجدي، أحكام تمني الموت (ص/٧٥).

[Sa’ad al-Zanjani meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah secara marfu’: “Barangsiapa mendatangi kuburan lalu membaca surah al-Fatihah, Qul huwallahu ahad dan alhakumuttakatsur, kemudian mengatakan: “Ya Allah, aku hadiahkan pahala bacaan al-Qur’an ini bagi kaum beriman laki-laki dan perempuan di kuburan ini,” maka mereka akan menjadi penolongnya kepada Allah.” Abdul Aziz –murid al-Imam al-Khallal–, meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Anas bin Malik secara marfu’: “Barangsiapa mendatangi kuburan, lalu membaca surah Yasin, maka Allah akan meringankan siksaan mereka, dan ia akan memperoleh pahala sebanyak orang-orang yang ada di kuburan itu.” (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi, Ahkam Tamanni al-Maut, hal. 75)]

Berdasarkan paparan di atas, berarti jenis dzikir apapun yang dibaca di atas kuburan seorang Muslim, sangat bermanfaat dalam meringankan beban yang di hadapi di alam kubur, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Jabir di atas baik secara tekstual maupun secara kontekstual. [dutaislam.com/ed/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB