Selain Qunut Nazilah, Tahun 1938 Warga NU Iuran Peduli Palestina
Cari Berita

Advertisement

Selain Qunut Nazilah, Tahun 1938 Warga NU Iuran Peduli Palestina

Duta Islam #03
Selasa, 12 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Warga dan pengurus NU sejak awal berdiri, tidak hanya memikirkan organisasi sendiri. Namun, juga merespon perkembangan negara sendiri dan dunia Islam pada umumnya. Khusus untuk Palestina, NU memberikan perhatian yang lebih khusus. Tidak hanya dukungan moral, tapi juga material dalam bentuk uang.

Pada sisi dukungan moral, PBNU melalui majalah yang terbit dwimingguan, yaitu Berita Nahdlatoel Oelama dari edisi 1-24 tahun 1355 H atau 1936 M, setiap kali terbit selalu menginformasikan nasib Palestina.

Dari sisi dukungan material, selepas Kongres NU ke-14 di Magelang, PBNU memerintahkan seluruh cabang mengedarkan celengan iuran derma untuk yatim dan janda di Palestina. Hal itu, dimuat pada Berita Nahdlatoel Oelama No 1 tahun ke-8, edisi 8 Ramadhan 1357 H bertepatan dengan 1 November 1938 M. 

Kongres ke-14 di Magelang, maka seloeroeh tjabang NO telah diperintahkan mendjalankan kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan  di dalam madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini.

Namun sayangnya, pungutan itu mendapat banyak halangan dari pihak yang berwajib (penjajah Belanda) sehingga di beberapa tempat, pungutan itu dilarang sekali, misalnya di Amboeloe jember, tetapi dibolehkan Jember sendiri, situbondo, Bangkalan, Sumenep, Pasuruan, Bangil dan lain-lain.

Padalah pada 12 Agustus tahun itu, PBNU telah berkirim surat kepada Poerkeroel Jenderal di Batavia bahwa NU seluruh Indonesia menjalankan pungutan derma untuk yatim dan janda di Palestina dan akan menjalankan Qunut Nazilah untuk keselamatan umat Islam Palestina.

Sejak surat itu dikirimkan, tidak ada keberatan balasan surat dari Poerkeroel Jenderal. Karena itulah maka PBNU berkeyakinan Poerkeroel Jenderal tidak melarang pungutan itu. Karena berdasarkan aturan yang ada, hanya Poerkeroel Jenderal yang membolehkan dan melarang kegiatan semacam itu berdasarkan Pasal 1 Staastblad 1932 No 559.

Karena halangan itu, pungutan yang dilakukan NU tidak mencapai jumlah yang ditargetkan.

“Soenggoehpoen sedikit, akan tetapi sekadar memenoehi kewadjiban kita oemmat Islam terhadap pada moesibahnja saudara kita oemat Islam, soedahlah kita djalankan. Moega-moega amal NO itoe diterima Allah Soebhanahoe wata ‘ala. Amin.” [dutaislam.com/NU Online/Abdullah Alawi/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB