Menyingkap Bukti-bukti Konkrit Inkonsistensi HTI Soal Sistem Khilafah Mereka
Cari Berita

Advertisement

Menyingkap Bukti-bukti Konkrit Inkonsistensi HTI Soal Sistem Khilafah Mereka

Duta Islam #02
Minggu, 10 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Nadirsyah Hosen

DutaIslam.Com - Tidak ada sistem baku khilafah. Pernyataan Prof Mahfud MD memang benar. Saya ingin eksplorasi lebih jauh dan tunjukkan bukti konkrit inkonsistensi HTI soal sistem khilafah mereka.

Yang dimaksud sistem pemerintahan paling tidak ada 3 hal dasar: cara khalifah dipilih, bagaimana strukturnya dan cara pertanggungjawabannya. Ketiga hal ini tidak dinyatakan dengan lengkap dan jelas dengan kalimat perintah yang bersifat Qath’i dlm Qur’an dan Hadits. Prakteknya berbeda dalam sejarah Islam.

HTI menganggap sejarah bukan sumber hukum. HTI mengklaim sistem khilafah berdasarkan Qur’an dan Hadits, bukan berdasarkan sejarah khilafah. Saya akan buktikan bahwa klaim HTI ini tidak tepat dengan merujuk naskah RUU Khilafah HTI sendiri.

Semua ayat Qur’an tentang khalifah tidak ada yang merujuk pada sistem pemerintahan, yang ada hanyalah pada tokoh seperti Nabi Adam atau pada generasi. Bukan pada 3 sistem dasar yang saya sebut di atas.

Ada satu ayat yang sering dijadikan argumen HTI yaitu QS 24:55 dimana Allah menjanjikan umat Islam berkuasa. Ini dipahami HTI sebagai munculnya kembali khilafah. Benarkah demikian? Tafsir Ibn Katsir jelas membantah pandangan ini.


Menurut Ibn Katsir, janji Allah dlm QS 24:55 telah terpenuhi di jaman salaf. Ayat ini tidak menunjukkan sistem pemerintahan khilafah akan muncul lagi. Lagipula ayat ini bukan ayat hukum.


Hadits sahih mengatakan khalifah hanya 30 tahun. Sudah terpenuhi di masa Sayyidina Hasan menyerahkan jabatan ke Muawiyah. Sementara hadits bahwa khilafah akan muncul lagi tidak sahih seperti saya jelaskan di http://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/138-sekali-lagi-soal-hadis-khilafah-ala-minhajin-nubuwwah

HTI dalam kitab muqaddimah ad-dustur sudah menuliskan Undang-Undang Negara Khilafah. Isinya menjelaskan 3 hak dasar dalam sistem pemerintahan khilafah. UUD Khilafah ini diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits. Benarkah?

Kitab asli yang ditulis Pendiri hizbut tahrir Taqiyuddin Nabhani ini terus direvisi dan diupdate begitu juga UUD Khilafah mereka. Ini saja bukti bahwa sistem negara khilafah tidak baku. Kalau sudah baku ya gak perlu direvisi dong!

Misalnya kitab ad-Dawlah HTI sudah ditarik, diganti dengan kitab mutabanat (rujukan) baru. Dan dalam kitab baru itu, struktur pemerintahan khilafah diluaskan menjadi 13 struktur, yang sebelumnya cuma ada 8.

Di kitab Nizamul Islam cetakan kedua, jumlah pasal UUD Khilafah HTI itu 187 pasal, tapi di cetakan keenam jadi 190 pasal. Kok beda? Ini karena ada revisi dan modifikasi. Gak baku kan?

Kalau UUD 1945 diamandemen ya wajar saja. Tapi kalau UUD Khilafah, yang diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits, direvisi terus, maka ini bermasalah. Harusnya sudah mapan dan baku dong!

Lantas kenapa UUD Khilafah HTI itu direvisi dan dimodifikasi? Karena interpretasi mereka bergeser, plus masuk unsur sejarah dan konteks kekinian —sesuatu yang mereka tolak sebelumnya. Buktinya mana?

HTI mencantumkan posisi muawwin/wazir dalam UUD Khilafah. Ini gak ada di Quran dan Hadits yang bilang khilafah harus punya wazir. Ini diambil dari dalil umum saat Nabi Musa meminta Harun jadi wazir. Dalil umum ini yang “dipaksa” ditafsirkan sesuai fakta sejarah.

Fakta sejarah, posisi resmi wazir gak ada di zaman Nabi dan khulafa ar-rasyidin. Ibn Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” jelas-jelas menyebut lembaga wazirat baru muncul di era Abbasiyyah. Ini artinya HTI pakai sejarah juga kan?

Sekarang kita buktikan ketidakbakuan sistem khilafah dengan melihat perbedaan UUD Khilafah HTI versi old dan now Lihat skrinsut pasal 33 UUD Khilafah yang berbeda yah.


Nah dalam Muqaddimah ad-dustur Pasal 33 versi old sudah digeser ke Pasal 34 versi now. Ini pasal masalah tata cara pengangkatan khalifah. Bukan saja geser nomor pasal tapi isinya pun berbeda jauh dg pasal 33 sebelumnya.


Kalau dalam pasal 33 UUD Khilafah versi old, khalifah dipilih lewat majelis umat, sedangkan dalam pasal 34 UUD Khilafah versi now, khalifah diangkat lewat proses di mahkamah mazhalim. Kok beda nih? Ini artinya sistem khilafah gak baku sodara-sodara.

Lha sekarang pertanyaannya teknis detil pengangkatan khalifah dalam UUD Khilafah HTI versi old dan now itu dalil tafshili -nya dari Quran dan Hadits mana? Gak bakal ada. Yang ada dalil umum yang “dipaksa” mengikuti  maunya HTI.

Parahnya lagi, Pasal 34 UUD Khilafah HTI itu yang katanya dari Qur’an dan Hadits ternyata pakai suara terbanyak. Ini sih dalil demokrasi, sodara-sodara. Lho katanya HTI demokrasi itu sistem thogut, kok malah pakai pemilihan suara terbanyak! 


Contoh lain bagaimana UUD Khilafah HTI bukan pakai Quran dan Hadits, juga bukan sejarah Islam, tapi mengadopsi demokrasi modern. Pasal 21 tentang Partai Politik. Emangnya parpol sudah ada di jaman Nabi, khulafa ar-rasyidin, umayyah dan abbasiyah? Gimana sih?


HTI pakai dalil umum lagi untuk melegitimasi Pasal 21 UUD Khilafah tentang parpol, yaitu QS 3:104. Gak ada mufassir klasik yang mengaitkan ayat ini dengan keberadaan parpol. Coba periksa Tafsir at-Thabari yang saya skrinsut. Lha kok HTI maksa ayat ini dasar adanya parpol dalam Khilafah?


Dengan memilih khalifah berdasarkan suara terbanyak dan juga melegitimasi keberadaan parpol, maka UUD Khilafah HTI sudah mengadopsi sistem demokrasi yang mereka anggap thogut dan kufur. Kok malu-malu gini sih? 

Kenapa HTI mengambil suara terbanyak dan melegitmasi parpol padahal Quran dan Hadits tdk bicara itu? Ini karena HTI malu-malu mengakui bahwa penafsiran terhadap ajaran Islam itu dinamis dan melihat kenyataan yang ada —sesuatu yg selama ini ditolak HTI.

Karena tidak ada dalil yang tafshili (terperinci) dalam sistem khilafah, itu sebabnya HTI berusaha keras menyesuaikan paham mereka degan dalil yang bersifat ijmali (umum). Ini artinya tidak ada sistem baku dalam khilafah. Semuanya berdasarkan ijtihad sesuai konteksnya.

Itu sebabnya saya pernah menulis bahwa kajian fiqh siyasah itu seharusnya sangat dinamis. Monggo dibaca catatan saya di sini: http://nadirhosen.net/kehidupan/negara/71-fiqih-siyasah-yang-sangat-dinamis

Terakhir, sistem khilafah dalam panggung sejarah umat adalah bagian dari ijtihad ulama jaman old. Maka ijtihad jaman now dari ulama Indonesia adalah dengan menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini wilayah ijtihad. Sah! [dutaislam.com/gg]

Kultweet Gus Nadir @na_dirs (10/12/2017).

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB