Pendapat Ulama dan Madzhab Soal Hukum Mendengarkan Al Quran Melaui Kaset atau Radio
Cari Berita

Advertisement

Pendapat Ulama dan Madzhab Soal Hukum Mendengarkan Al Quran Melaui Kaset atau Radio

Duta Islam #03
Selasa, 19 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Mendengarkan Al Qur’an  melalui kaset, radio atau rekaman yang lain pernah menjadi tema pembahasan pada Mukamar NU ke-26. Dalam Muktamar tersebut diputuskan bahwa Al-Qur’an yang didengar dari kaset itu sama dengan Al Qur’an yang didengar dari Jamadat (benda-benda mati) maka tidak dihukumi Al Qur’an. Jadi, boleh mendengarkannya atau tidak mendengarkannya. Salah satu rujukannya adalah Kitab Al Fatawa Asy-Syar’iyah karangan Hasanain Makhluf, juz 1 hal 288-289.

Pendapat Madzhab Hanafi

وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ آيَةَ السَّجْدَةِ مِنَ الطَّيْرِ كَالْبَبْغَاءِ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي الْقَوْلِ الْمُخْتَارِ  لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَآءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِـيْزِ

Ulama Hanafiyah menjelaskan, jika seseoang mendengar ayat sajadah dari burung seperti Beo, menurut pendapat yang terpilih, dia tidak wajib sujud (tilawah) karena bukan bacaan yg sebenarnya, namun sekedar kicauan yg tidak dimengerti“.

Dari sini, kita bisa melihat bahwa orang yang stay-on seharian mendengar bacaan Al-Qur’an  via radio tanpa menyimaknya tidak berdosa.

Syekh Abdul Qadir Al-Ahdaali
Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara Al-Qur’an yg didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi Al Qur’an (Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31)

Syekh Abdul Qadiir Al-Ahdaali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya:

وقد سئلت عن سماع طربه * فقلت بحثا انه لاباءس به

“Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yg demikian tidak mengapa”

Syekh Muhammad Ali Al-Maliki
Merekam Al Qur’an dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsur menghina atau merendahkan martabat Al-Qur’an, karenanya merekam Al-Qur’an dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yg maklum hukumnya haram, juga mendengarkan Al-Qur’an dari padanya. (Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31).

Mengenai bacaan Al Qur’an yang keras melalui pengeras suara sehingga mengganggu orang lain, ulama menghukumi dilarang. Dalam kitab Al-Adzkar hal. 198 disebutkan:

جاءت آثارٌ بفضيلة رفع الصوت بالقراءة، وآثارٌ بفضيلة الإِسرار؛ قال العلماءُ: والجمع بينهما أن الإِسرار أبعد من الرياء، فهو أفضل في حقّ مَن يخاف ذلك، فإن لم يَخَفِ الرياءَ، فالجهر أفضل، بشرط ألا يؤذي غيره من مصلٍّ، أو نائم، أو غيرهما

“Banyak hadits yg menerangkan keutamaan membaca Al Qur’an dengan keras dan hadits yg menerangkan membaca Al Qur’an  dengan suara lirih. Ulama mengatakan : hasilnya adalah bahwa melirihkan suara lebih dapat menghindarkan diri dari riya, maka hal itu lebih utama bagi orang yang khawatir riya. Namun, jika tidak khawatir riya maka mengeraskan suaranya lebih utama dengan catatan tidak mengganggu orang lain seperti orang sholat, orang tidur atau yang lain.

Penjelasan tersebut sesuai dengan hadits nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg terdapat dalam Musnad Imam Ahmad:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّو نَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَا تُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: أَنَّ الْمُصَلِّي يُنَا جِيْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِيْهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَىَ بَعْضٍ بِالْقِرْ آنِ.

Rasulullah saw keluar menemui para sahabatnya dan saat itu mereka sedang menunaikan shalat. Sedangkan suara bacaan mereka saling meraung satu sama lain. Maka beliau pun bersabda: "Seorang yg menunaikan shalat, pada hakekatnya sedang bermunajat kepada Rabb-nya 'Azza wa Jalla. Karena itu, hendaknya setiap orang mencermati doa yang dibacanya dan janganlah salah seorang di antara kalian mengeraskan bacaan Al Qur’an terhadap saudaranya yang lain."

Dengan demikian, kita harus bisa melihat situasi dan kondisi. Jika memungkinkan untuk membaca Al-Qur’an  dengan suara keras maka bacalah dengan suara keras, tapi jika tidak memungkinkan maka bacalah dengan suara lirih. [dutaislam.com/ed/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB