Tahukah? Pancasila Itu ”Piagam Madinah”nya Indonesia
Cari Berita

Advertisement

Tahukah? Pancasila Itu ”Piagam Madinah”nya Indonesia

Duta Islam #03
Jumat, 10 November 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
Oleh Fawaid Abdullah

DutaIslam.Com- Dalam muqaddimah perjanjian spektakuker ini singkat, padat, tegas, jelas, dan tidak sama sekali memakai kalimat bertele-tele.

Coba perhatikan :
"Hadzaa Kitabu Wastieqatu min Muhammad, Nabiyyun wa Rasulullah, Bayna Quraisyin wa Ahli Yatsrib wa Man Tabi'ahum wa Man Lahiqahum, 'Aahada Innahum Ummatan Wahidah"
Sungguh, kalau kita resapi dan teliti secara detail muqaddimah piagam "perjanjian" Madinah tersebut mengandung nilai-nilai universal kemanusiaan yang sangat tinggi. Spiritnya tentang persatuan dan kesatuan ummat sangatlah dominan.

Madinah kala itu sangat hiterogen sekali, begitu banyak suku, qabilah, bani-bani, kelompok-kelompok masyarakat. Ada Muhajirin, ansor, Quraisy, bani Harist (Al Khazraj), bani Sa'idah, bani Jusyam, bani Najjar, bani 'Amr bin 'Auf, bani An Nabit, bani Aus, kaum Yahudi Tsa'labah, warga Jafnah, dan kelompok-kelompok dari Kaum Yahudi sendiri. Begitu banyak suku dan qabilah serta bani. Sehingga satu dengan yang lain, sebelum ada Piagam "perjanjian" Madinah, kadang terjadi gesekan dan fanatisme kesukuan "ta'assub" yang berlebihan.

Setidaknya, ada 48 item point perjanjian dalam Piagam ini. Dalam akhir perjanjian, tertanda Muhammad Rasulullah Shallallahu  'Alaihi wa Sallam.

Sudah masyhur, bahwa Piagam ini sebagai peletakan dasar-dasar pijakan di dalam berbangsa dan bernegara kemajemukan masyarakat Madinah.

Entry Point dari Piagam "perjanjian" tersebut setidaknya memuat dua pondasi besar yaitu:

1. Semua pemeluk islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas.

2. Hubungan antar sesama komunitas Islam dan antara komunitas Islam dengan anggota komunitas-kumunitas lain didasarkan  atas prinsip-prinsip: bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan ber-Agama.

Pancasila dan Piagam Madinah 
Saya haqqul yakin seyakin-yakin nya bahwa The Founding Father Negara ini melahirkan Pancasila sebagai dasar Negara, dasar berbangsa, bermasyarakat dan bernegara diilhami atau terilhami oleh Piagam "perjanjian" Madinah.

Faktanya, dari unsur kelompok Islam seperti KH. A. Wahid Hasyim sebagai salah satu sosok yang mampu mempengaruhi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sehingga sila-sila dalam Pancasila begitu tersusun dengan sangat baik dan secara filosofis mampu merangkum keinginan-keinginan sebagian besar Rakyat Indonesia yang begitu ingin merdeka dari perjajahan.
Kelompok Nasionalis seperti Soekarno pun akhirnya mengikuti konsensus "perjanjian" tersebut yang akhirnya berwujud Pancasila seperti yang ada saat ini.

Bedanya, kalau di Madinah, setelah Piagam "perjanjian" tersebut dibuat dan disepakati bersama antar Ummat dan antar suku, kelompok-kelompok dan bani, cenderung tidak ada (sama sekali) gejolak satu sama lain. Semua membuang ego-sentris kesukuan dan ta'assub diantara mereka. Begitu luar biasa mereka-mereka itu menghormati dan menghargai sebuah perjanjian sebagai hukum tertinggi yang harus di hormati bersama. Mereka berusaha konsisten dengan 48 item pasal-pasal dalam Piagam "perjanjian " Madinah.

Sedang dalam proses ke-Indonesia-an justru sebaliknya. Setelah tahun 1945 dideklrasikan kemerdekaan dan Pancasila sebagai dasar Negara, justeru muncul ketidakpuasan terhadap konsensus Pancasila. Belakangan muncul "pembangkangan-pembangkangan" dan upaya-upaya makar atau memberontak kepada Negara yang sudah Sah.

Ada Pemberontakan DI/TII, Permesta dan PKI. Ini jelas terbukti dan hukan hayalan. Orang-orangnya ada, bekas-bekas bukti ada, dan saksi-saksi sejarah juga ada dan hidup sampai saat ini. Buktinya, kelompok-kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan lain-lain yang secara senyap dan terang-terangan sampai saat ini terus tidak puas dengan proses penyusunan Pancasila sebagai dasar Negara. Mereka terus bergerilya anti Pancasila, anti UUD'45, bahkan anti NKRI.

Seharusnya mereka-mereka ini sadar dan menghargai konsensus perjanjian tersebut yang termaktub dalam Pancasila sebagaimana masyarakat Madinah. Setelah Baginda Nabi SAW mengajak semua suku, qabilah, bani dan kelompok-kelompok masyarakat yang berdiam di Madinah begitu mereka sangat patuh dan berkomitmen menjaga bersama tanpa ada satu kelompok, suku dan bani yang menciderainya. Semuanya tunduk dan patuh terhadap Memorandum Piagam Madinah.

Seharusnya kelompok-kelompok yang anti Pancasila dan NkRI seperti HTI dan siapapun yang masih menganggap NKRI belum final mestinya banyak belajar dan mengkaji lagi tentang Piagam Madinah.
Nahdlatul Ulama (NU) melalui Muktamar Tahun 1938 di Banjarmasin sudah final terkait ini. Walau beberapa Kiai saat itu menafsirkan Al Baqarah 208: Udkhuluu fi Al Silmi Kaffah (masuklah kedalam Islam secara sempurna).

Kata "sempurna" yang dalam bahasa arab adalah Kaffah ini, oleh para kiai menjadi debatable di dalam arena Muktamar. Tapi atas kekuatan Hujjah KH. Wahab Hasbullah, kalimat Kaffah itu khitabnya bersifat pribadi, individual, bukan Negara. Atas dasar Asbab Al Nuzul Surat Al Baqarah 208 tersebut, peserta Muktamar yang notabene utusan kiai-kiai seluruh Indonesia akhirnya sepakat dengan suara bulat. Bahwa Indonesia adalah darussalam (negara damai), bukan darul Islam (negara Islam).

Tahun 1938 adalah tonggak sejarah bagi Negeri ini. Karena selang tidak lama sejak Muktamar NU di Banjarmasin, pada tahun 1945, bangsa ini memproklamirkan diri menjadi negara yang Mutlak berdaulat. Pancasila dan UUD ‘45 sudah final menjadi dasar negara. [dutaislam.com/pin]

Fawaid Abdullah, Al Khadim PP. Roudlotut Tholibin Aula Kombangan Bangkalan Madura.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB