Ketika Kambing Nyusu ke Anjing, Haramkah?
Cari Berita

Advertisement

Ketika Kambing Nyusu ke Anjing, Haramkah?

Duta Islam #03
Kamis, 16 November 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com – Ajing termasuk hewan yang najis. Muslim yang menyentuhnya dilarang melakukan ibadah shalat kecuali sudah bersuci menggunakan air dicampur debu sebanyak tujuh kali. Jika tidak maka shalatnya tidak sah.

Hukum memakan daging anjing diharamkan menurut syara’. Hal ini sudah terang dan jelas berdasarkan Al Qur’an dan Hadis Rasulullah ini. Logi sederhana, menyentuh saja sudah dilarang apalagi memakannya, jelas tidak diperbolehkan.

Penelitian modern menemukan bahwa anjing mengandung kuman yang sangat berbahaya. Kuman itu hanya bisa mati apabila dibasuh dengan air bercampur debu sebagaimana tuntunan dalam syariat Islam.

Bagaimana jika bagian dari anjing masuk ke perut hewan yang halal dimakan? Katakanlah ada kambing yang disusui anjing, halalkah daging kambing tersebut mengingat keharaman daging anjing?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatkan haram sampai beberapa hari dan ada yang mengatakan makruh. Kita awali kajian ini dari Madzhab Imam Ahmad:

" وتحرم الجلالة - وهي التي أكثر علفها النجاسة- ولبنها لما روى ابن عمر قال : ( نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل الجلالة وألبانها ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وقال حسن غريب .

"Haram memakan hewan Jallalah, yaitu hewan yang sering makan kotoran najis. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang makan hewan pemakan najis dan susunya (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

حتى تُحبس ثلاثا ، أي ثلاث ليال بأيامهن ؛ لأن ابن عمر كان إذا أراد أكلها يحبسها ثلاثا ، وتطعم الطاهر وتمنع من النجاسة ، طائرا كانت أو بهيمة ، إذ المانع من حلها يزول بذلك " انتهى بتصرف .  "كشاف القناع" (6/193)

"Hingga hewan tersebut diisolir selama 3 hari. Sebab Ibnu Umar jika akan memakannya maka beliau mengisolir selama 3 hari, diberi makan yang suci dan dijauhkan dari makanan najis. Baik berupa burung atau ternak. Sebab larangannya akan hilang dengan cara itu" (Kasyaf al-Qina' 6/193)

Dalam Madzhab Syafi'iyah dijelaskan:

( والسخلة المرباة بلبن كلبة ) أو نحوها كخنزيرة وحمارة ( كالجلالة ) فيما ذكر .  "أسنى المطالب" (1/ 568)

"Anak kambing yang dirawat dengan susu anjing atau babi dan keledai, hukumnya adalah sama seperi hewan jallalah (pemakan kotoran) yaitu Makruh." [Asnal Mathalib 1/568]

Demikian penjelasan ini semoga menambah wawasan keilmuan kita semakin meningkat. [dutaislam.com/Ma'ruf Khozin/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB