Kesaksian Prof. Suteki Soal Gugatan Perppu Ormas: Ilmiah atau Propaganda?
Cari Berita

Advertisement

Kesaksian Prof. Suteki Soal Gugatan Perppu Ormas: Ilmiah atau Propaganda?

Duta Islam #03
Rabu, 04 Oktober 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki, ditemui usai sidang gugatan terhadap Perppu Ormas. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (02/10/2017). Foto: Kompas.com
Oleh Ayik Heriansyah

DutaIslam.Com - Perjalanan sidang gugatan Perppu Ormas makin lama makin seru. Pihak pemohon dan termohon saling berargumen ditambah penjelasan dari para ahli yang dihadirkan. Adanya sidang gugatan ini secara tidak langsung telah membantah satu gugatan pemohon atas Perppu Ormas bahwa Perppu Ormas bentuk otoritarianisme pemerintah. Langkah taat konstitusi pemerintah yang dengan sabar meladeni pihak penggugat  mencerminkan demokrasi di Indonesia sedang berjalan.

Selain itu sidang gugatan Perppu Ormas membuka wawasan dan wacana baru di baik di dalam maupun di luar persidangan. Bagi M. Ismail Yusanto (pemohon) dan teman-teman eks DPP HTI, sidang di MK jadi panggung politik untuk membentuk opini yang mendeskriditkan pemerintah sebab apapun hasil keputusan MK nantinya tidak begitu berpengaruh bagi mereka. Perppu Ormas diterima atau ditolak MK, Khilafah harus tetap tegak.

Wacana pemikiran keagamaan menarik muncul di persidangan Senin (02/10/2017). Pada keterangannya Profesor Suteki dari Universitas Diponegoro mengatakan, penilaian pemerintah bahwa penyebaran agama dalam organisasi masyarakat berpotensi menimbulkan disintegrasi dianggap sebagai logika yang tidak tepat.

Sebab, tidak mungkin jika ajaran yang berasal dari Asal Segala Hal (Tuhan) bisa dikatakan anti-Pancasila.

Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki dalam sidang gugatan terhadap Perppu Ormas yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (http://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/17194001/sidang-perppu-ormas-ahli-hukum-nilai-pancasila-akan-kehilangan-ruh-jika Senin (02/10/2017).

Sulit dipercaya jika seorang Profesor hukum tidak bisa membedakan antara ajaran Islam dengan pemahaman seseorang atau sekelompok orang tentang ajaran Islam, antara nash dan mafhum nash, antara syariat dan fiqih. Tapi itulah yang terjadi. Lontaran-lontaran opini yang mendeskriditkan pemerintah disertai diksi bombastis khas HTI memenuhi keterangan Profesor Suteki. Sehingga tidak bisa disalahkan jika sebagian pengamat menilai penjelasan Profesor Suteki setengah ilmiah, setengahnya lagi propaganda HTI. Apakah karena Profesor Suteki seorang anggota atau simpatisan HTI? Wallahu a'lam.

Yang pasti bangunan logika  Profesor Suteki tentang  perjuangan HTI adalah dakwah keagamaan dalam rangka menyampaikan ajaran Tuhan, sangat menggelikan karena seandainya dakwah keagamaan yang menjadi alasan pembubaran HTI melalui Perppu Ormas tentu saja NU, Muhammadiyah, DDII, Persis dan ormas Islam lainnya juga dibubarkan. Faktanya, pemerintah mendukung dakwah keagamaan yang dilakukan oleh ormas-ormas Islam tersebut.

Sangat naif kiranya, dakwah ormas kecil seperti HTI  digeneralisir sebagai dakwah Islam. HTI sama sekali tidak merepresentasikan umat Islam Indonesia. Nalar sehat umat pasti menolak jika HTI yang anggotanya hanya belasan ribu orang dianggap mewakili dakwah Islam di Indonesia.

Mempersoalkan agama dan Pancasila apalagi mempertentangkannya seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang Profesor. Keserasian agama dan Pancasila sudah banyak dibahas secara ilmiah. Sebelum HTI lahir, para ulama dari berbagai ormas baik kalangan tradisionalis maupun modernis, sepakat akan keabsahan, keserasian dan keselarasan Pancasila dengan agama Islam. Jadi membenturkan agama dan Pancasila ibarat mengurai benang kain.

Yang semestinya Profesor Suteki cermati adalah pemahaman keagamaan HTI terutama fiqih siyasah mereka, adakah pertentangannya dengan Pancasila? Sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh eks Jubir HTI, sedikit banyak Profesor Suteki pasti mengenal pemikiran dan fiqih HTI. Tentang Khilafah misalnya. Khilafah ini jadi alasan pemerintah melarang HTI. Sebagai ahli hukum Profesor Suteki paham Khilafah ada dalam pembahasan fiqih para ulama. Terdapat banyak pendapat tentang Khilafah. Setiap pendapat bersandar pada nash dan metode istidlal dan istinbathnya. Adapun pendapat fiqih HTI terkait Khilafah salah satu diantara sekian banyak pendapat yang ada. Fiqih HTI mengatakan Khilafah adalah bentuk negara dan sistem pemerintahan untuk umat Islam seluruh dunia yang mengadopsi Undang-undang Dasar (dustur) yang disusun Amir Hizbut Tahrir dan menjadikan Amir Hizbut Tahrir (kader terbaik Hizbut Tahrir) sebagai Khalifah.

Fiqih HTI ini bertentangan dengan Pancasila pada aspek penerapan kenegaraan dan kebangsaan. Penerapan Pancasila hanya bisa dilakukan di negara kesatuan yang berbentuk republik pada batas teritorial Indonesia. Pancasila tidak bisa diterapkan di negara Khilafah ala HTI. Di sinilah pertentangan fiqih HTI dengan Pancasila.

Sebenarnya masih banyak pertentangan fiqih HTI dengan Pancasila. Apalagi dengan UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kali ini saya rasa cukup pertentangan Pancasila dengan fiqih HTI tentang Khilafah yang saya sampaikan. Semoga di lain kesempatan bisa kita bahas fiqih HTI lainnya.[dutaislam.com/pin]

Ayik Heriyansyah, pegiat di Institute For Democracy Education (Mantan Ketua HTI Babel)

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB