Jangan Mau Diadu Domba Soal Sertifikasi Halal MUI, Ini Penjelasannya
Cari Berita

Advertisement

Jangan Mau Diadu Domba Soal Sertifikasi Halal MUI, Ini Penjelasannya

Duta Islam #02
Minggu, 15 Oktober 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Dafid Fuadi

DutaIslam.Com - Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disusun pada zaman Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Insya Allah tahun depan akan diberlakukan. UU ini melindungi masyarakat muslim sebagai mayoritas dari ketidaktahuan atau ketidaksadaran bahwa makanan syubhat yang dikonsumsinya bisa jadi sebenarnya haram.

Hal paling sederhana: Seberapa banyak yang mengetahui bahwa restoran steak berbintang kerap memarinate daging steaknya dengan diberi wine?

Seberapa banyak yang mengetahui bahwa celupan mirin di restoran jepang itu termasuk kategori khamr sehingga diharamkan?

Lalu, mengapa Kemenag yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bukannya lagi MUI yang menyelenggarakan?

Karena MUI adalah Lembaga Non Pemerintah yang tidak punya wewenang mewajibkan pelaku usaha untuk memeriksakan produknya. Yang memiliki wewenang utk mewajibkan aturan apapun hanyalah Negara (Pemerintah). Makanya selama ini sertifikat halal MUI diajukan atas dasar sukarela dan kesadaran pelaku usaha mengenai arti pentingnya.

Kata "DICABUT!!!" pada poster yang tersebar jelas provokatif. Entah yang membuatnya memang karena niat buruk membakar umat Islam atau murni karena ketidaktahuan.

Apapun itu, sebagai Kader Trainer Dakwah Halal LPPOM MUI dan bagian dari Asosiasi Chef Halal Indonesia saya merasa berkewajiban mencoba meluruskan.

Pertama, silakan download UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH) disini :

http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt546b2bf66863f/node/lt546b2bcb6e22d

Nantinya setelah diberlakukan, maka Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal (SH) adalah sebagai berikut:

1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada Kemenag (BPJPH)

2. BPJPH menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Jadi nanti bisa ada banyak LPH yang bekerjasama dengan BPJPH. LPH ini mendapatkan akreditasi dari BPJPH, salah satu LPH ini adalah LPPOM MUI.

3. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal dari LPH

4. LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.

5. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk.

6. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal yang mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait. Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI.

7. MUI menyampaikan Keputusan Penetapan Halal Produk kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

8. Jika Sidang Fatwa Halal menetapkan halal pada Produk yang dimohonkan Pelaku Usaha, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Jika Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan.

Jadi memang benar Kemenag (dalam hal ini BPJPH) sebagai pintu masuk pengajuan dan menerbitkan sertifikat halalnya. Tapi yang menetapkan kehalalan produknya tetap MUI melalui sidang fatwa.

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Feel free to share. Jangan mau diadu domba dengan provokasi. Harapan saya kepada Kemenag, sosialisasi tentang hal ini harus lebih diperluas lagi.

BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian, tetapi penetapan LPH oleh BPJPH berdasarkan pilihan LPH dari Pelaku Usaha (guna menghindari terjadinya penunjukan LPH tertentu saja oleh BPJPH).

BPJPH akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pendirian LPH baik dari pemerintah maupun swasta selama LPH tersebut memenuhi ketentuan akreditasi sesuai standar BSN, KAN dan MUI. [dutaislam.com/gg]

Dafid Fuadi, Kader Trainer Dakwah Halal LPPOM MUI 
dan bagian dari Asosiasi Chef Halal Indonesia

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB