Bahsul Masail PWNU Jatim Bolehkan Copot Status Kewarganegaraan Jika Mengancam Stabilitas Negara Semacam Teroris
Cari Berita

Advertisement

Bahsul Masail PWNU Jatim Bolehkan Copot Status Kewarganegaraan Jika Mengancam Stabilitas Negara Semacam Teroris

Duta Islam #03
Rabu, 27 September 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: DutaIslam.Com
DutaIslam.Com- Bahtsul Masail Muskerwil PWNU Jawa Timur di Graha Residen Jalan Darmo Harapan 1 Surabaya memutuskan tiga masalah. Salah satunya hukum  melepas status kewarganegaan bagi warga negara yang dinilai mengancam stabilitas dan keamanan negara seperti teroris. 

Dua masalah lain yang dibahas pada Tanggal 24 sampai 25 September 2017 itu ialah mengenai bisnis paytren ustad Yusuf Mansur dan  wasiat shalat jenazah satu gelombang.

Berikut tiga putusan  Bahtsul Masail disajikan redaksi Dutaislam.com sebagaimana dilansir dari NU Online, Rabu (27/09/2017)

1. Melepas Status Kewarganegaraan Teroris (PCNU Kota Kediri dan PCNU Bawean)

Deskripsi Masalah
Seiring maraknya terorisme global, tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang menjadi simpatisan maupun aktif sebagai milisinya. Hal ini kemudian memunculkan wacana pelepasan status kewarganegaraan orang-orang Indonesia yang terlibat gerakan teroris di luar negeri. Sebab, ketika para teroris mendapat kesempatan pulang ke Indonesia, mereka menularkan ideologinya kepada orang lain sehingga ideologi radikal dan ancaman aksi-aksi teror semakin nyata.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum pemerintah membuat kebijakan melepas status kewarganegaraan terhadap orang yang keluar negeri untuk menjadi teroris?

b. Kapan pemerintah bisa mencabut status kewarganegaraan seorang warganya karena faktor potensi gangguan besar yang mungkin ditimbulkannya?

c. Bagaimana syariat memandang seseorang yang telah menyatakan diri lepas dari ikatan NKRI dan berbaiat mendukung terorisme, kemudian ia kembali lagi ke Indonesia dengan alasan faktor kekecewaan terhadap janji palsu kelompok yang dikunjungi, apakah ia masih boleh diterima kembali sebagai Warga Negara Indonesia secara syara’?

Jawaban
a. Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas keamanan negara, ketentraman warganya dan menjaga dari berbagai hal yang mengancamnya. Karena itu pemerintah diwajibkan membuat kebijakan yang paling maslahat bagi tercapainya tujuan tersebut, meskipun dengan melepas status kewarganegaraan teroris.

Catatan: Kebijakan tersebut disaratkan tidak berdampak tercabutnya hak kewarganegaraan terhadap anak keturunanya yang tidak bersalah.

b. Ketika diduga kuat dengan berdasarkan data akurat orang tersebut akan mengancam stabilitas keamanan negara dan ketentraman warganya, serta tidak ada cara lain yang lebih maslahat.

c. Tidak boleh, kecuali sudah dipastikan tidak membahayakan stabilitas keamanan negara, ketentraman.

2. Paytren, Benarkah Bisnis Berbasis Syari’ah? (PCNU Kota Kediri)
Pembahasan masalah bisnis Paytren akan disempurnakan dan dilanjutkan pada bahtsul masail PWNU Jawa Timur berikutnya menunggu nara sumber dari Paytren.

3. Wasiat Shalat Jenazah Satu Gelombang (PCNU Kota Kediri)

Deskripsi masalah
Termasuk bagian dari ajaran Islam adalah memberlakukan hukum wasiat, yaitu pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal. Baik berkenaan dengan harta kekayaan maupun beragam permintaan lainnya, sekalipun itu wasiat terbilang cukup aneh. Umumnya manusia, mereka sangat senang bila ada banyak orang yang siap menyolatinya kelak saat dirinya meninggal. Namun demikian, rupanya ada sebagian orang yang terlehat aneh, ia justru berwasiat agar hanya dishalati oleh satu gelombang jamaah saja kala hari kematiannya, mungkin karena bertujuan agar mayatnya sesegera mungkin untuk diquburkan dan tidak ada penundaan pemakaman karena banyaknya orang yang mensholati atau didasari dengan alasan lain. Karenaitu, ketika wasiat telah terucap, maka tak jarang dari pihak keluarga berusaha keras untuk memenuhi permintaan tersebut.

Pertanyaan
Bolehkah keluarga melarang menyolati jenazah lebih dari satu gelombang berdasarkan wasiat dari mayit?

Jawaban
Pesan larangan untuk menyolati jenazah lebih dari satu gelombang bukan termasuk wasiat, karena bukan hak mayit. Pesan larangan tersebut tidak berdampak hukum apapun, sehingga ahli waris tidak berhak melarangnya. Namun bila terdapat pertimbangan lain seperti menyegerakan pemakaman, khawatir berubahnya jazad mayit (taghayur), maka boleh mencukupkan shalat jenazah satu gelombang.


Tim Perumus
1. KH Sadid Jauhari
2. KH Syafruddin
3. KH Nuruddin Abdurrahman
4. KH Muhibbul Aman Aly
5. KH Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.
6. KH Azizi Hasbullah
7. KH MB. Firjhaun Barlaman
8. KH.Maghfur Syadzili Iskandar
9. Ahmad Muntaha AM [dutaislam.com/pin]

Sumber: NU Online

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB