Mendikbud Tak Ada Rencana Buat FDS, Tapi Kok Bicara Akan Memberlakukan FDS Setelah Dilantik?
Cari Berita

Advertisement

Mendikbud Tak Ada Rencana Buat FDS, Tapi Kok Bicara Akan Memberlakukan FDS Setelah Dilantik?

Duta Islam #02
Rabu, 16 Agustus 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Beberapa waktu yang lalu beredar di medsos tentang klarifikasi Mendikbud Muhadjir Effendy terkait kebijakan Full Day School (FDS). Redaksi Dutaislam.com, menerima sebaran klarifikasi tersebut pada Selasa (15/8/2017).

Dalam klarifikasi yang beredar tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yang ada adalah program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Apa bener?

Untuk lebih jelasnya, ini klarifikasi lengkapnya dibaca dulu:

Yang menjadi dasar turunnya Permendikbud No 23 th 2017 (mudah-mudahan sudah dibaca) adalah PP No 19 th 2017 tentang beban kerja guru. Sebagai pengganti PP No 74 tahun 2008. Di dalam PP No 19 beban kerja guru disesuaikan  dengan beban kerja PNS pada pada umumnya yaitu 5 hari seminggu 8 jam perhari. 

Juga berdasar keputusan Rapat kabinet tanggal  3 Februari 2017, Pemerintah memutuskan agar hari libur sekolah disinkronkan dengan hari libur pegawai. 

Jadi 5 hari 8 jam sekolah itu mengacu kepada beban kerja guru, bukan belajar siswa di kelas. 
Adapun belajar siswa tetap mengacu pada kurikulum 2013 (K13). 

Kemendikbud sudah membuat model jadwal lima hari sekolah. Perhari hanya menambah sekitar 1 jam 20 menit dibanding 6 hari sekolah. Berarti untuk SD sudah selesai jam 12.10 sedang utk SMP sekitar jam 13.20. Jadi dalam kaitannya dengan Madrasah Diniyah (Madin) siswa tetap bisa belajar di Madin sebagaimana biasa. 

Bahkan dalam Permendikbud No 23 th 2017, ada pasal-pasal yang mengatur perihal kerjasama sekolah dengan Madin, dalam rangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS atau Full Day School; yang ada adalah program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Perlu  diketahui, penyusunan PP No 19 th 2017 dan permendikbud No 23 th 2017 sejak awal melibatkan kementerian -kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agama (kemenag). Dalam hal pelaksanaan kerjasama Sekolah dengan Madin Kemendikbud hampir sepenuhnya mengikuti saran dan usulan dari Kemenag. Kemendikbud memang banyak berharap sosialisasi dan klarifikasi atau tabyyun ke organisasi dan lembaga pengelola Madin seperti NU, Muhammadiyah, dll. dilakukan oleh Kemenag, sebagai pembina dan penanggung jawab bidang itu. 

Tentu penjelasan saya ini jauh dari cukup. Masih banyak hal yang harus dijelaskan dan di dialog kan. 

Saya sangat menghormati  perbedaan, dan  yang menyatakan perbedaan dengan cara-cara terhormat. 

Saya menyadari, ada stigma negatif telah dituduhkan ke saya. Dalam hal ini saya tegaskan, Insyaalah saya jauh dari niat tidak terpuji seperti  yang dituduhkan itu. 
"Hasbunallah wani'mal wakil ni'mal maula wani'man nashir"
Wassalam,

Muhadjir Effendy

Klarifikasi ini juga dimuat oleh situs suaramuhammadiyah.id. Silakan langsung kunjungi: http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/08/14/mendikbud-saya-tidak-membuat-program-fds/

Menanggapi hal tersebut, Dafid Fuadi (15/8/2017) dalam akun Facebooknya menyebut, klarifikasi Muhadjir tersebut banyak yang tidak nyambung.

Ini tanggapan lengkap Fuadi:

1) untuk melaksanakan beban kerja ASN kok jadinya anak-anak kita yang jadi "korban"? Tidak semua guru ASN kan?

2) saya baca dalam permendikbud 23/2017 tidak ada pasal yang mengatur kerjasama dengan madin. Pasal berapa yang dimaksud? Apa yang menyamakan madin dengan kursus-kursus itu yang dimaksud?

3) katanya permendikbud berdasar keputusan rapat terbatas kabinet, padahal ratas itu tentang pariwisata. Bunyi keputusannya, untuk meningkatkan pariwisata maka libur anak sekolah disamakan dengan libur ASN. Pertanyaannya lagi; apakah semua orang tua murid itu ASN? Kalaupun iya, apakah perlu orang tua murid yang ASN itu berpariwisata dengan anaknya tiap minggu?

4) Kemenag yang diminta tabayyun ke pengelola madin? Kok enak banget, situ yang bikin masalah Kemenag yang kena getah. Menurut temen-temen di kemenag, mereka tidak pernah diajak bicara sebelum keluarnya permendikbud 23/2017

5) judul permendikbud 23/2017 adalah hari sekolah bukan PPK, didalamnya tidak cukup klausul untuk penguatan karakter.

6)"Saya tegaskan, Kemendikbud tidak ada rencana membuat program FDS", tapi mendikbud bicara akan memberlakukan FDS hanya beberapa hari setelah dilantik. Beritanya bisa dibaca di media-media online.

Bagaimana menurut Anda? [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB