Fatwa MUI Bolehkan Investasi Dana Haji, Ini Keterangannya
Cari Berita

Advertisement

Fatwa MUI Bolehkan Investasi Dana Haji, Ini Keterangannya

Duta Islam #02
Senin, 31 Juli 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Karena banyak yang menyoal, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh angkat bicara mengenai investasi dana Haji. Ia menegaskan, pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tentang bolehnya penggunaan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk hal-hal yang produktif sudah sesuai dengan Fatwa MUI. 

Menurut Niam, MUI telah membahas permasalahan investasi dana haji itu di dalam Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Cipasung Jawa Barat tahun 2012. Ia mengaku memimpin sidang pleno penetapan Fatwa tersebut bersama dengan KH Ma’ruf Amin.

“Forum Ijtima’ Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” kata Niam sebagaimana dikutip NU Online, Sabtu (29/7) malam.

Dalam salah satu poin Keputusan Forum Ijtima’ Ulama tersebut disebutkan bahwa dana setoran jama’ah haji yang berada dalam daftar tunggu boleh digunakan atau di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang poduktif atau memberikan keuntungan.

Namun demikian, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, pemanfaatan setoran dana haji tersebut harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan umat. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jama’ah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menag menyampaikan bahwa dana setoran haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan Undang-Undang yang ada, serta memberikan kemaslahatan kepada jama’ah haji dan juga masyarakat umum. [dutaislam.com/gg].

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB