Suami Pegiat 212, Istri Tak Sepaham, Akhirnya Cerai (Berai)
Cari Berita

Advertisement

Suami Pegiat 212, Istri Tak Sepaham, Akhirnya Cerai (Berai)

Minggu, 04 Juni 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Ustadz Enha

DutaIslam.Com - Perseteruan antara suami istri ini benar-benar kelanjutan dari ketaksepahaman mengenai sikap agama pada persoalan politik di tanah air. Suaminya penggiat 212, istrinya tak sepaham, baru saja aku dikabari, akhirnya mereka bercerai. Kepandiran dalam memahami agama telah memakan korban.

Untuk memantik diskusi topik kita kali ini adalah soal kafa'ah pernikahan dalam hal fikrah keagamaan. Kafaah berarti kesetaraan.

Dalam literatur Fiqih, kafaah diartikan sebagai keseimbangan dan atau keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Atau laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan derajat dalam akhlak serta kekayaan.

Ulama tentu saja berbeda pandangan. Ada yang setuju ada yang tidak. Ada yang sependapat pada beberapa bagian ada juga yang berselisih paham. Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali sepakat bahwa kesepadanan itu meliputi: Islam, merdeka, keahlian, dan nasab. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal harta dan kelapangan hidup.

Imam Hanafi dan Hanbali menganggapnya sebagai syarat,  tapi Imam Syafi'i tidak. Sedangkan Imam Maliki tidak memandang keharusan adanya kesepadanan, kecuali dalam hal agama. Dalam kasus nikah beda agama pun, ulama tidak satu pemahaman. Ada yang menyatakan keharamannya, namun juga tidak sedikit yang menyetujui dengan beberapa catatan (tulisan ini tidak membahas soal nikah beda agama, tetapi khusus pada soal kesetaraan dalam fikrah keagamaan).

Dasar pengambilan hukum soal kafaah biasanya didasarkan pada hadits Nabi Riwayat dari Aisyah:

تخيروا لنطفكم فأنكحوا الا اكفاء وانكحوا اليهم

Artinya: "Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu".

Juga pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Rasulullah saw bersabda:

تخيروا لنطفكم ولا تضعوها في غير الأكفاء

Artinya: "Pilihlah wanita sebagai wadah untuk menumpahkan nutfahmu, janganlah letakkan nutfahmu ke (rahim) wanita yang tidak sekufu’."

Saya akan lemparkan diskusi ini kepada Anda. Menurut pengalaman dan atau pengetahuan Anda berbasis Fiqih, apakah kesetaraan dalam fikrah keagamaan merupakan prasyarat membangun mahligai rumah tangga?

Pada kasus berdasarkan kisah nyata di atas, perbedaan pemahaman mengenai pemikiran keagamaan soal kepemimpinan non muslim dalam konteks Pilkada DKI ternyata terbukti menuai perselisihan suami istri yang berakibat pada perceraian. Bagaimana menurut Anda? [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB