Innalillah, Inilah Keputusan Dewan Dakwah Soal Shalat Jenazah Munafiq "Pendukung Ahok"
Cari Berita

Advertisement

Innalillah, Inilah Keputusan Dewan Dakwah Soal Shalat Jenazah Munafiq "Pendukung Ahok"

Senin, 27 Februari 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Logo Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
DutaIslam.Com - Menyikapi beredarnya spanduk pelarangan shalat jenazah bagi orang munafiq, sebagaimana terpasang di beberapa masjid, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) memiliki pandangan dan keputusan yang berbeda dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hasil telaah kajian DDII tertuang pada keputusan resmi ber-Nomor: 06/B-Mafatiha/II/1438/2017 dan ditandatangani oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA (Ketua) dan juga Drs. H. Syamsul Bahri Ismaiel, MH. (Sekretaris).

Dalam keputusan yang disahkan pada 25 Februari 2017 itu, DDII menyatakan bahwa "orang yang dengan sadar memilih pasangan calon Pemimpin dari agama selain Islam dalam suatu pemilihan di semua tingkatan pemilu, termasuk  munafik nyata (nifaq 'amali/nifaq jahran)".

Keputusan itu diambil setelah mengkaji beberapa dasar Qur'an dan Sunnah. Rincian keputusan "fatwa" tersebut untuk menjawab pertanyaan: jika mayat itu sudah dikenal sebagai munafik, apakah perlu disholat-jenazahkan?

"Jika kemunafikannya sudah terang benderang, laa yushalli ‘alayh; maka ia tidak disholatkan. Berdasarkan firman Allah at-Taubah:84. Jika tanda kemunafikannya samar, ia tetap disholatkan," demikian jawaban tafsil (rinci) pertanyaan tersebut, sebagaimana dimuat situs online wajada.net.

Kalau jawaban soal menshalatkan jenazah munafiq berhenti pada poin tafsil di atas, tentu sulit untuk mengaitkan dengan kepentingan politik Pilkada DKI Jakarta. Bislah disebut netral dan memang benar. Sayangnya, pada poin putusan dan penetapan, terusan jawaban itu jadi blunder.

Bagaimana tidak blunder dan berbau politik, sementara bunyi di poin (4) keputusan DDII tersebut tertulis seperti ini: "Sebagai upaya pembelajaran dan efek jera, kami mendorong gerakan masjid-masjid di tanah-air untuk tidak menyolatkan jenazah para pendukung penista agama secara khusus dan para pemilih pasangan calon pemimpin non-muslim secara umum".

Bahkan pada poin (5) lebih provokatif hasil keputusannya. DDII mengajak untuk tidak mempedulikan pendapat kelompok yang berseberangan dengan penetapan resminya itu.

"Menyerukan kepada segenap kaum muslimin/mat untuk tidak memperdulikan seruan, pendapat dan pemikiran yang nyeleneh dari pihak-pihak tertentu yang bertentangan secara diametral dengan al-Quran-Sunnah," demikian poin provokatif yang sangat sulit menolak tidak ada motif politik dalam fatwa.

Innalillahi wa inna ilahi roojiun. Jika agama sudah "dikremasi" dengan politik, jadinya subjektif dan terbatas oleh momentum dan tempat saja serta tidak shalih lukulli zamanin wa makanin/ baik diterapkan segala waktu dan tempat.

Akhirnya target fatwa bukan untuk kemaslahatan, tapi untuk "kemunafikan" itu sendiri. Norak dan jorok pastinya. Padahal MUI sudah menyatakan bahwa muslim yang berbeda dalam memilih hak politiknya tetap wajib dishalatkan. Salam anti wahabrot gan! [dutaislam.com/ ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB