Sulut Kemarahan Publik, Buni Yani (Penyunting Video Ahok) Potensial Jadi Tersangka
Cari Berita

Advertisement

Sulut Kemarahan Publik, Buni Yani (Penyunting Video Ahok) Potensial Jadi Tersangka

Minggu, 06 November 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com
- Postingan Buni Yani di Facebook terkait Al Maidah ayat 51 berbuntut panjang. Buni Yani kemudian dilaporkan relawan pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik," kata Irjen Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).

Boy menjelaskan, sebagai terlapor tak menutup kemungkinan Buni Yani selanjutnya dijadikan tersangka.

"Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.

Terkait kasus ini, Buni Yani telah melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya. Buni Yani merasa 'diteror' setelah menyunting video Ahok yang mengutip surat Al-Maidah 51.

"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian, Kamis (3/11).

Source: http://news.detik.com/berita/d-3338397/polri-laporan-masih-diproses-buni-yani-berpotensi-jadi-tersangka
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB