Siapa Yang Disebut Nabi Sebagai "Bukan Golonganku"?
Cari Berita

Advertisement

Siapa Yang Disebut Nabi Sebagai "Bukan Golonganku"?

Sabtu, 03 September 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Ahmad Zain Bad

DutaIslam.Com - Sebagian orang berkeyakinan "saya tidak akan menikah", ada lagi yang berkata "saya tidak akan makan daging", ada juga sebagian golongan yang ikrar "saya tidak akan tidur menggunakan kasur" atau "saya tidak akan tidur di tempat yang empuk". Hal ini pernah terdengar oleh baginda besar Nabi Muhammad SAW. Beliau memulai sabdanya dengan Alhamdulillah (memuji kepada Allah SWT) dan berkata:

ما بال أقوام يقولون كذا وكذا

"Saya tidak mempedulikan orang-orang yang berkata seperti ini dan seperti itu"

لكنّي أنام وأصلي وأصوم وأفطر وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني

Melanjutkan sabdanya, "saya juga tidur, saya juga sholat, puasa, juga makan dan saya juga nikah. Dan barang siapa yang tidak suka terhadap sunnahku, maka dia bukan golongan dariku".

Seseorang bernama Utsman bin Matghun sowan kepada Nabi, inginnya dia tidak menikah sama sekali dalam hidupnya, Rasul pun bersabda;

أترغبون عن سنتي ؟

"Apakah engkau benci terhadap sunnahku?"

Dia menjawab: Tidak, Demi Allah. Saya sungguh senang dengan sunnahmu wahai baginda. Kemudian Nabi melanjutkan sabdanya: Sesungguhnya saya makan, sholat, puasa, tidur dan juga nikah. Bertakwalah kepada Allah wahai Utsman. Keluargamu juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Puasalah, makanlah, sholat dan juga tidurlah. Segala sesuatu memiliki hak yang harus dipenuhi.

Sebagian hukum dari nikah itu sendiri adakalanya hukumnya wajib, sunnah, makruh, bahkan ada yang sampai haram.

Para ulama berkata (memberikam contoh), nikah yang wajib bagaimana? Ketika seseorang itu sudah kuat syahwatnya, takut untuk melakukan perkara yang keji atau perkara yang haram dan dia sudah mempunyai biaya, maka wajib baginya untuk menikah. Jika tidak, ia akan teraliri dosa karena meninggalkan perkara yang wajib. Dia tidak menikah  maka akan jatuh terhadap keharaman (melakukan perzinahan dan muqaddimahnya) jika tidak segera menikah.

Kembali pada hadits di atas; فليس مني. Maksudnya bagaimana? Apakah yang dimaksud adalah orang yang tidak mengikuti sunnah Nabi saja lalu mudah disebut bukan golongan dari Nabi? Berikut ulasannya.

Jika seseorang berpaling pada sunnah nabi karena alasan lemah atau belum mau saja, maka dia bukan termasuk yang disebut nabi sebagai "bukan golonganku". Tapi, jika alasan tidak melakukan sunnah Nabi semisal kasus nikah di atas karena dia i'rodl (melawan sunnah) dan ihtiqorus sunnah (menghina sunnah), maka, orang demikian itu yang masuk kategori yang disebutkan Nabi sebagai فليس مني. 

Lebih parah lagi jika ia sampai menghardik apa yang sudah disepakati sebagai sunnah Nabi SAW, maka orang tersebut bukan hanya dikatakan minni (golonganku) saja, tapi ia sudah bisa disebut sebagai laisa min ahli millati (dia bukan golongan dari pada Islam, dia dihukumi kufur). Begitulah keterangan dari pada Imam-imam Madzahibul Arba'ah.

Sampai pada sunnah Nabi yang kecil semisal memotong kuku, jika ada yang berkata "saya tidak mau memotong kuku (karena benci terhadap sunnah Nabi, serta menghina sunnah Nabi), maka hal ini bisa menjadikannya kufur. [dutaislam.com/ ab]

Ahmad Zain Bad, Bululawang Malang.
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB