Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi Yang Akan Berqurban
Cari Berita

Advertisement

Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi Yang Akan Berqurban

Kamis, 01 September 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Orang yang hendak berqurban, ia dilarang memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Dalilnya diambil dari hadis Ummu Salamah yang meriwatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”

(HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Keterangan:
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadist di atas adalah rambut dan kuku shohibul qurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya, mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376)
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB