Ketika Merokok Justru Disunnahkan Oleh Hukum Fiqih
Cari Berita

Advertisement

Ketika Merokok Justru Disunnahkan Oleh Hukum Fiqih

Rabu, 24 Agustus 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Zahro Wardi

DutaIslam.Com - Pembahasan tentang rokok memang selalu menarik. Sayangnya, bila diamati pembahasanya selalu parsial dan nisbi. Tidak syumul, komprehensif dan kurang menyeluruh, sehingga rokok dianggap "setan kematian" bagi yang kontra dan "malaikat kebaikan" bagi yang pro. Padahal, bicara rokok itu tidak hanya tentang kesehatan.

Mengambinghitamkan rokok sebagai pusat dari segala sebab penyakit menyebabkan seseorang lupa sebab-sebab lain yang lebih fatal, gawatnya lagi lupa terhadap "Sang Hakiki pemberi sakit" yang tidak harus lewat sebab yakni Allah SWT.

Selain kesehatan, ada aspek lain yg perlu jadi pertimbangan soal pengaruh merokok, yaitu aspek ekonomi, dan itu berkaitan dengan jutaan petani dan tenaga kerja pabrik. Ada juga aspek sosial agama, yakni dampak yang berkaitan dengan tanggung jawab, etika, norma dan hubungan dengan Sang Pencipta.

Di sini kita hindari dulu pro dan kontra statemen tentang rokok. Misalnya soal peringatan bahaya tentangnya yang nempel dibungkus rokok dan spanduk-spanduk, termasuk yang lumayan baru dan mantab "Merokok Membunuhmu". 

Ada juga kajian seorang dokter ahli bahwa merokok itu melemahkan paru-paru, namun menguatkan denyut jantung. Ngopi itu menguatkan paru-paru, namun satu sisi melemahkan jantung. Jadi jangan heran 99 % perokok adalah penikmat kopi. Sebab secara alami ada kenyamanan yang dirasakan akibat keseimbangan.

Usia perokok dan peminum kopi aktif rata-rata panjang. Bila mereka terkena penyakit paru atau jantung, itu faktor di luar rokok. Survei membuktikan mayoritas penderita sesak nafas dan jantung bukanlah perokok. Itu yang dikatakan dokter ahli tersebut.

Baca Juga: 10 Manfaat Merokok yang Disembunyikan

Kita dengar juga fakta dari beberapa perokok, merk rokok tertentu bisa menyembuhkan batuk, dan alasan lain seterusnya.

Dalam menjawab setiap permasalahan, fiqih selalu mempertimbangkan segala aspek. Fiqih berada di tengah, berusaha objektif sebab fiqih diposisikan sebagai "hakim langit" syaiat dari Allah SWT. Tanggung jawabnya dunia akhirat.

Dengan demikian, fiqih memerinci hukum merokok sebagai berikut:
A. Haram, jika ada hal- hal sebagai berikut:
- Madlorot terhadap kesehatan badan.
- Berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan primer keluarga mulai makan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
- Melalaikan ibadah.

B. Boleh
- Jika hal-hal yang ada di Sub A tidak terjadi.
- Dengan merokok tidak ada efek positif dan peningkatan kebaikan.

C. Dianjurkan (Sunnah)
- Jika hal-hal di Sub A bisa dinafikan.
- Dengan merokok ada efek positif dan peningkatan kebaikan. Seperti peningkatan semangat kerja, berkarya dan beribadah kepada Allah SWT.

D. Wajib
Sebagai terapi pengobatan, dan menurut ahlinya merokok satu-satunya media untuk penyembuhanya.

Zahro Wardi, PP Darussalam Sumberingin, Karangan, Trenggalek. 
Referensi Kitab Fiqh Bab Syurb al-Dukhon.
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB