Hukum Kesaksian Orang Untuk Jenazah yang Baik dan Tidak Baik
Cari Berita

Advertisement

Hukum Kesaksian Orang Untuk Jenazah yang Baik dan Tidak Baik

Senin, 29 Agustus 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Kesaksian Untuk Jenazah Yang Baik dan Tidak Baik. Syaikh Syamsuddin ar-Ramli yang juga diberi gelar Syafi'i Shaghir berkata:

ﻭﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻋﻦ اﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﻦ ﻟﻤﻦ ﻣﺮﺕ ﺑﻪ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮا ﻟﻬﺎ ﻭﻳﺜﻨﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻫﻼ ﻟﺬﻟﻚ

Dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' dari al-Bandaniji bahwa dianjurkan bagi seseorang yang bertemu dengan jenazah untuk mendoakan dan memuji dengan kebaikan, jika tergolong orang baik.
Namun sering ditanyakan: "Bagaimana jika di kampung ada yang meninggal, padahal sudah tahu semua kalau dia bukan orang baik?". Jawabnya bagi yang tahu jangan memberi kesaksian, cukup berdiam diri. Hal ini berdasarkan syarah Imam Syibramalisi atas catatan tersebut:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻫﻼ ﻟﺬﻟﻚ) ﺃﻱ ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﻓﻬﻞ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺑﻤﺎ ﻫﻲ ﺃﻫﻞ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻳﺬﻛﺮ ﺷﻴﺌﺎ ﻧﻈﺮا ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻟﺴﺘﺮ ﻣﻄﻠﻮﺏ، ﺃﻭ ﻳﺒﺎﺡ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺜﻨﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺷﺮا ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻘﺘﻀﻰ اﻟﺤﺪﻳﺚ «ﻣﺮ ﺑﺠﻨﺎﺯﺓ ﻓﺄﺛﻨﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺧﻴﺮا ﻓﻘﺎﻝ ﻭﺟﺒﺖ، ﻭﻣﺮ ﺑﺠﻨﺎﺯﺓ ﻓﺄﺛﻨﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺮا ﻓﻘﺎﻝ ﻭﺟﺒﺖ» ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻬﻬﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ؟ ﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ، ﻭاﻷﻗﺮﺏ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﺧﺬا ﻣﻤﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﻣﻦ ﺃﻥ اﻟﻐﺎﺳﻞ ﻟﻮ ﺭﺃﻯ ﻣﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﻜﺘﻤﻪ

Jika tidak baik bagaimana, apakah (1) menyebut sesuai keadaan mayit (2) tidak menyebut apapun karena anjuran menutupi aib mayit, atau (3) boleh menyebut keburukannya seperti hadis: "Nabi bertemu dengan jenazah lalu dipuji, Nabi bersabda: "Baginya surga". Nabi juga berjumpa dengan jenazah lain yang dihujat, Nabi bersabda: "Baginya neraka" (HR al-Bukhari) dan Nabi tidak melarangnya. 

Pendapat yang lebih kuat adalah No 2. Berdasar dalil bahwa orang yang memandikan mayit hendaknya tidak menceritakan keburukan yang ia temui saat memandikan jenazah" (Hasyiah ala Nihayat al-Muhtaj 2/467) [dutaislam.com/ ab]

Ma'ruf Khozin, pengasuh Kajian Aswaja Majalah AULA
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB