Celana Isbal Justru Lebih Dekat Kepada Sombong
Cari Berita

Advertisement

Celana Isbal Justru Lebih Dekat Kepada Sombong

Jumat, 03 Juni 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Mahmud Suyuti

DutaIslam.Com - Isbal, menurunkan sarung atau celana sebatas mata kaki bahkan melewatinya, disebut musbil pelakunya. Isbal sebagai masdar dari asbala, yusbilu, isbalan, berarti melabuhkan, memanjangkan, yakni menjulurkan pakaian menutupi mata kaki menjadi kontroversial dengan merujuk dua matan hadist yang berbeda redaksinya. 

Pertama, man asbala tsaubahu fi al-naar (barang siapa yang berisbal maka masuk neraka) atau ma asfala minal ka'bayni minal izari fafinnar (apa saja  di bawah mata kaki dari pada kain maka (pelakunya) itu bagian api neraka). Kedua,  la yanzhurullahu ila man jarra tsawbahu khuyala’ (Allah tidak memperhatikan orang-orang pada hari kiamat bagi yang menjulurkan kainnya karena sombong), atau la yanzhurullahu yawmal qiamati ila man jarra izarahu bathara (Allah tidak memperhatikan orang-orang pada hari kiamat bagi yang menjulurkan kainnya karena sombong).

Implementasi hadis tersebut ada yang ketat mengamalkannya sehingga dalam keadaan, situasi, kondisi dan di manapun ia harus meninggikan sarung/celananya di atas mata kaki sampai betis atau di bawah lutut, lazimnya disebut berpakaian cingkrang. Ada pula yang moderat, menggunakan sarung/celana sejajar mata kaki bahkan melorot ke bawah sejajar tumit. 

Hadist pertama yang disebutkan tadi bersifat am (umum) dinasakh (dirinci) secara khas (khusus) oleh hadis kedua, sehingga dipahami bahwa menggunakan pakaian sebatas mata kaki atau sampai tumit selama tidak disertai kesombongan tetap dibolehkan berdasarkan sabab wurud (latarbelakang disabdakannya) hadis, yakni Abu Hurairah menyaksikan Raja Bahrain di hadapan Nabi SAW dengan pakaian terjulur ke bawah, sehingga Nabi SAW menegaskan bahwa yang di bawah mata kaki karena kesombongan kelak penghuni neraka. Kasus lain, Nabi SAW melihat kelakuan raja-raja Yaman yang pakaiannya serba panjang menjulur ke lantai seraya berbangga diri dan sombong merasa dirinya paling hebat, maka Nabi saw menyabdakan hadist itu lagi. 

Secara kontekstual, Nabi SAW bukan melarang isbal melainkan sifat congkak dan sombong yang bersemayam di hati seseorang, sebagaimana halnya pertanyaan sayidina Abu Bakar perihal dirinya yang mengenakan baju lebar dan berisbal di hadapam Nabi SAW, “Apakah saya termasuk seperti mereka ya Rasulallah”? Nabi SAW menjawab dengan sabdanya, “Tidak, kamu (Abu Bakar) tidak seperti mereka", sebab Abu Bakar hatinya bersih dari sifat-sifat tercela, tidak setitik pun perasaan riya' dalam menggunakan pakaian panjang memenutupi mata kakinya. 

Dengan demikian, hadist tentang larangan Isbal bersifat global (mutlaq) dan dijastifikasi secara muqayyad  (spesifik) karena adanya illat (sebab), yaitu khuyala’ (didasari kesombongan). Kaidahnya, hammul muthlaq ilal muqayyad (dalil yang global harus kembali kepada dalil spesifik yang mengikatnya), sehingga dipahami bahwa berisbal tetap dibolehkan selama tidak dadasari kesombongan, angkuh, congkak, riya, pamer diri dan takabbur.

Sebaliknya, mereka yang berstyle SCTI (sarung celana tinggi), tergantung sebatas betis atau naik sejengkal di atas mata kaki boleh jadi dianggapnya pakaian berkelas dalam beragama, hanya merasa dirinya benar dalam menjalankan ajaran agama, sehingga meremehkan orang lain justru sebagai suatu bentuk kesombongan yang berlebihan.

Nabi SAW dalam berbagai riwayat menggunakan pakaian yang menyesuaikan kondisi, saat berjihad (dalam peperangan) digunakannya baju besi yang menutup mata kakinya dengan sepatu terompah. Ini berarti bahwa pakaian bisa saja menutup mata kaki. Sama halnya style pakaian saat ini memang beragam, stelan jas banyak digunakan ketika hendak ke acara seminar, pesta dan pertemuan-pertemuan resmi. 

Baju kaos banyak digunakan ketika hendak bersantai, berpiknik dan berolahraga. Muncul pula berbagai merek pakaian yang disesuaikan dengan selera masyarakat seperti batik bagi orang tua dan levis bagi anak muda masa kini. Semuanya tentu saja tidak bertentangan dengan ajaran agama sepanjang dapat digunakan untuk menutup aurat, karena ide dasar dari perintah untuk berpakaian adalah untuk menutup aurat.

Jika tekstual hadist sebagai ancaman bagi orang menjulurkan sarung/celana di bawah mata kaki ditempatkan di neraka, maka selain Abu Bakar, bagaimana nasib para pemadam kebakaran yang pakaiannya menutup mata kaki. Demikian pula tentara dan polisi yang diharuskan menggunakan celana menutup mata kaki. 

Sangat naïf bila mereka melipatnya ke atas dengan maksud untuk memperlihatkan mata kaki karena selain kelihatan ganjil, juga tidak menghargai profesi para desainer pakaian yang memang ahli di bidang itu. Lain halnya bila berjalan di genangan air, wajar bila melipatnya ke atas bahkan bisa digulung sampai sampai ke lutut. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.

Mahmud Suyuti, dosen Hadist dan Ketua MATAN Sulsel


*Naskah ini pernah dimuat di Tribun Makassar, 19 September 2014
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB