Bahas Baca Al-Qur’an di Gereja, Santri TBS Justru Pernah Shalat di Pura
Cari Berita

Advertisement

Bahas Baca Al-Qur’an di Gereja, Santri TBS Justru Pernah Shalat di Pura

Sabtu, 18 Juni 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Polemik Ibu Sinta Nuriyah Wahid yang dalam kabar berita online diusir oleh FPI Ungaran Semarang ketika akan datang dalam acara buka puasa bersama di gereja (Baca Beritanya: FPI Usir Sinta Nuriyah), menuai keprihatikan para santri yang tergabung dalam grup WhatsApp Santri TBS (Tasywiquth Thullab Salafiyah) Kudus.

Beberapa anggota grup, sebagaimana screen shoot chatnya dikirim kepada Duta Islam pada Jumat (17/06/2016), menyayangkan over acting Polrestabes Semarang yang seakan “kalah” oleh desakan oknum anti toleransi itu. Diskusi kemudian mengarah pada “hukum membaca al-Qur’an di dalam gereja”.

Menurut salah satu santri, polemik tersebut berawal dari anggapan orang-orang anti keberagaman itu yang mengharamkan seorang muslim masuk gereja lalu membaca Kitab Suci al-Qur’an di dalamnya, berdoa bersama lintas agama dan jenis ritual lain laiknya shalat dan buka puasa.

Nafiul Haris, salah santri TBS alumni Universitas Wahid Hasyim membuka pertanyaan bolehkah membaca al-Qur’an di gereja, tidak langsung mendapatkan jawaban dari anggota lain yang jumlahnya 150-an itu. Beberapa diantaranya mengutarakan pengalaman pernah shalat di gereja, wihara, klenteng, pura dan jenis tempat ibadat lain.

Kang Anam misalnya, santri TBS alumni UIN Walisongo Semarang itu malah pernah shalat di Pura. “Klo sy sholat di Pura kang,” tulisnya dalam komentar. Tanggapan Anam melengkapi keterangan santri lain bernama Abdullah. “Di wihara malah wangi ambune. Ada dupa menyala terus. Ada sajadah juga,” ujarnya.

Hannan, santri TBS yang masih kuliah di ITS Surabaya menimpali dengan menyebut kalau tokoh ulama internasional pun pernah pidato di gereja. “Kalau gk salah Habib Umar bin Hafidz pernah pidato di gereja dan akhirnya masuk Islam yg di gereja,” terangnya di grup.

Jika para santri itu cekak akal, tentu akan dihujat oleh santri TBS lainnya dengan menyebut santri “murtad”, liberal, syi’ah dan lainnya. Ternyata diskusi berlanjut pada pembahasan teks kitab As-Syarwani oleh salah satu anggota grup lainnya, Rommie.

Dalam teks tersebut, penulis kitab menyatakan kemakruhan melaksanakan shalat di dalam gereja. Alasannya, gereja adalah tempat ibadah pemeluk agama lain yang disebutnya sebagai tempat setan. Bahkan disebut lebih buruk daripada toilet.

Lebih lanjut kitab itu menerangkan bahwa gereja atau tempat ibadah agama lain adalah tempat suci yang eksklusif dipakai untuk kepentingan ritual agama. Maka, memasukinya tidak diperbolehkan kecuali untuk menjalankan ritual. (Di gereja, tempat eksklusif itu disebut ruang misa. Hanya umat gereja yang bisa memasuki ruang khusus ritual itu, -red).   

Dalam Kitab Syarwani tersebut, makruh-nya shalat di gereja bisa menjadi haram jika tidak mendapatkan ijin dari pihak rumah ibadat. Hal itulah yang kemudian disimpulkan oleh anggota grup lainnya, Abdullah, kalau membaca al-Qur’an di gereja pun tiada larangan. “Sholat ya jelas maca Qur'an. Malah jaluk hidayah ihdinas shiratal mustaqim barang kok,” jelasnya.

Gus Ulil Aidi, santri yang sekarang mengajar di Madrasah TBS menanggapi positif gagasan tersebut. Menurutnya, adanya syariat sebetulnya dipakai untuk tujuan yang lebih mulia daripada sekadar dipraktikkan. “Tujuan yg lebih mulia itu di atas syariat,” tegasnya.

Sebagai penyeimbang, jawaban Habib Mundzir dari situs majelisrasulullah.org (link sudah terhapus per 09/09/2019) yang dikutip oleh Hannan, juga dipost dalam grup, berikut:

"Hal itu dijelaskan bahwa para sahabat memperbolehkannya, dikatakan oleh Jabir, dari Assyu’biy, bahwa diperbolehkannya shalat di gereja. (Mushannif Ibn Abi Syaibah no. 4864), dikatakan oleh Ibn Abbas ra bahwa ia memperbolehkan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya gambar gambar berhala (gambar bunda maria, yesus, dan semua yg disembah selain Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4867).

Dikatakan oleh Rafi’: bahwa aku melihat Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam. (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4869). Maka pendapat mereka adalah antara boleh, atau makruh, dan bukan haram.

Dijelaskan bagaimana banyaknya sahabat radhiyallahu ‘anhum yg melakukan shalat di gereja, demikian pula tabiin (rujuk : Naylul Awthaar Juz 2 hal 143).

Bagi mereka yg tak memperbolehkannya adalah karena risau khalayak akan menganggap sama antara masjid dan gereja, sama sama tempat peribadatan, hingga menyamakan islam dengan agama lain."

Shalat di gereja saja dilakukan oleh para salafus shalih, mengapa hanya untuk berbuka puasa di gereja saja banyak yang risau? Sampai menghina Ibu Sita Nuriyah dengan sebutan yang tidak pantas. Apakah orang-orang itu imannya masih lemah?

Para santri TBS itu jelas biasa-biasa saja dalam menyikapi polemik berbuka puasa bersama di gereja karena iman mereka sudah ditempa lama di pondok pesantren dan madrasah. AyoMondok! [dutaislam.com/lukman]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB