Perda Madin Jateng Mendesak Diregulasikan
Cari Berita

Advertisement

Perda Madin Jateng Mendesak Diregulasikan

Kamis, 17 Maret 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
DutaIslam.Com - Semarang

RMI Dorong Perda Madin


Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin berpendapat, peraturan daerah (perda) tentang pendidikan diniyyah di Jawa Tengah sudah mendesak diterbitkan sebagai payung hukum dan keberpihakan anggaran terhadap madrasah, taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ), pesantren, majelis taklim dan berbagai elemen keagaman lainnya.

"Sekarang saat tepat untuk membuat perda pendidikan diniyah di Jateng," kata pria yang akrab disapa Gus Rozin ini dalam diskusi publik bertajuk "Mengukur Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Pendidikan Keagamaan" di Semarang, Jateng, Senin (14/3).

Menurut rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati ini, sekarang adalah saat yang tepat untuk membuat Perda Pendidikan Diniyah. Hal tersebut didasari pertimbangan menurunnya anggaran Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama RI 1,1 M (2015) menjadi 771 M (2016).

Hal ini, imbuh Gus Rozin, mesti menjadi konsentrasi khusus berbagai pihak. Keberpihakan pemerintah daerah perlu diperkuat untuk menguatkan pendidikan keagamaan yang ada di Jawa Tengah ini.

“TPQ, madrasah, pesantren di Jateng cenderung mengalami penurunan semenjak 2012 berjumlah 2192 lembaga dengan 37,7 M; 2013 berjumlah 4082 lembaga dengan 99 M; 2014 berjumlah 1606 lembaga dengan 47,8 M; dan 2015 berjumlah 831 lembaga dengan 35,9 M,” paparnya yang juga menyebut keberpihakan tidak hanya terbatas pada anggaran, tetapi juga pembangunan sistem yang lebih baik.

Jepara, katanya, bisa menjadi percontohan yang telah menerbitkan perda nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal Islam. Lahirnya perda ini bisa menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang sesuai. Hal inilah yang perlu menjadi contoh berbagai daerah untuk dikontekstualisasikan.

Kudus dan Brebes bisa juga menjadi percontohan untuk melakukan perbandingan. Sedangkan Pati, Wonosobo, Banyumas, Cilacap, Kendal, Demak, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, Purbalingga dan Banjarnegara masih dalam tahap proses menuju pengesahan peraturan daerah tentang pendidikan keagamaan.


Selain itu, Jawa Tengah bisa berkaca dari Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam perda ini program prioritas gubernur berupa bantuan program pendidikan diniyah dan guru swasta (BPPDGS) serta pendidikan karakter berbasis keagamaan. Selain itu, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran dua persen dari APBD untuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam seperti TPQ, madrasah diniyah, ponpes dan majelis taklim.

Pemerintah, menurut Gus Rozin, ke depan harus mengambil peran dalam bidang pendidikan keagamaan ini sebagai pusat koordinator, pemersatu dan fasilitator. Langkah ini merupakan upaya pencapaian visi dan misi Jateng khususnya meningkatnya kesempatan masyarakat mengenyam pendidikan yang berkualitas.

Diskusi publik tersebut diselenggarakan Kelompok Diskusi Wartawan bekerja sama dengan Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jawa Tengah di ruang badan anggaran gedung DPRD setempat. Pembicara yang hadir antara lain Suharyanto mewakili Biro Bina Mental Setda Jateng, Idrawasih (Kepala Biro Hukum Setda Jateng), Romli Mubarok (FKB DPRD Jateng), dan H. Ahmadi (Kanwil Kemenag Jateng). [zulfa/ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB