PCNU Surabaya Dorong Surabaya Bebas Mihol
Cari Berita

Advertisement

PCNU Surabaya Dorong Surabaya Bebas Mihol

Kamis, 10 Maret 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
DutaIslam.Com - Surabaya

Dampak Akibat Minum Alkohol


Dukungan rancangan peraturan daerah atau Raperda minuman beralkohol (mihol) terus mengalir dari berbagai ormas.

Senin siang (07/03/2016), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kota Surabaya juga turun tangan menyoal konflik dan polemik aturan pengawasan dan pembatasan mihol tersebut di komisi B DPRD kota Surabaya.

Ketua PC NU Kota Surabaya, Dr. H. Achmad Muhibbin Zuhri, M.Ag didampingi sejumlah kyai menyampaikan agar raperda tersebut direvisi, tidak hanya melarang peredaran minuman beralkohol di supermarket maupun hypermart, melainkan ke seluruh bar maupun tempat hiburan. Dengan kata lain PC NU Surabaya meminta agar surabaya harus bersih dari peredaran minuman beralkhol. 


Tim Pansus Raperda mihol sepakat menolak adanya peredaran di tingkat pengecer, yakni supermarket dan hypermart. Pembahasan tersebut berakhir dengan voting yang akhirnya seluruh pansus kompak menolak pada Kamis, (10/3/2016) di ruang Pansus Mihol DPRD Surabaya.

Pemandangan tersebut berbeda dengan sebelum adanya desakan dari berbagai ormas, khususnya PCNU Kota Surabaya menyoal aturan peredaran mihol di kota Surabaya, terutama pada pasal 6. Menurut NU Surabaya, pasal tersebut membuka kemungkinan peredaran mihol di supermarket dan hypermarket.

hukum minuman beralkohol
Foto minuman keras dan jenis menuman beralkohol

“Pasal ini menimbulkan polemik di masyarakat luas, hingga memicu beberapa aksi massa untuk mencabut aturan tersebut,” kata ketua Pansus Raperda Mihol, Edi Rachmat.

Tim pansus akhirnya membahas kembali soal peredaran mihol ini, lantas melakukan voting terhadap 10 anggota Komisi B. Ada dua opsi yang ditawarkan. Opsi pertama menyetujui mencoret pasal 6, yang berisi pelarangan menjual mihol di supermarket maupun hypermart.

Opsi kedua melarang sepenuhnya peredaran dan penjualan. Hasil dari opsi diskresi tersebut, 6 anggota menyetujui opsi kedua, termasuk anggota pansus yang saat itu sepakat meloloskan aturan dalam pasal 6 .

Ketua Pansus Raperda Mihol, Edi Rachmat, optimis hasil keputusan ini akan disetujui oleh Gubernur Jatim, tanpa adanya revisi ulang. [nur-ulfainy/ab]

Sorce: Surabayanews
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB