Ini Sejarah Gerhana Matahari Zaman Nabi
Cari Berita

Advertisement

Ini Sejarah Gerhana Matahari Zaman Nabi

Selasa, 08 Maret 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
DutaIslam.Com - Sejarah

Gerhana Zaman Nabi


Oleh: Ibnu Zahid Abdo el-Moeid
Sholat wajib lima waktu disyari'atkan saat peristiwa Isro' dan Mi'ro'. Adapun Isro’ Mi’roj terjadi pada hari Senin legi tanggal 27 Rojab –3 H./19-3-619 M. Sebagian riwayat mengatakan 16 bulan sebelum hijrah, sebagian lagi mengatakan lima tahun sebelum hijrah. 

Sholat gerhana baru disyari'atkan 6 tahun 2 bulan setelah Isro' Mi'roj. Sholat gerhana disyari’atkan pertama kali pada tahun ke-5 hijrah, yakni ketika terjadi gerhana bulan total pada malam Rabu 14 Jumadal Akhirah 4 H. bertepatan dengan 20 Nopember 625 M.

Sejak disyari'atkannya sholat gerhana, 14 Jumadal Akhiroh 4 H./20 Nopember 625 M. sampai Rosulullah SAW wafat pada hari Senin Legi, 14 Robi'ul Awal 11 H./8 Juni 632 M. terjadi tiga kali gerhana matahari dan 5 kali gerhana bulan. Menurut riwayat Rosulullah SAW wafat tanggal 12 Robi'ul Awal. Lebih detalinya, gerhana yang terjadi dalam kurun waktu tersebut berdasarkan perhitungan hisab tadqiqi. Lihat tabel di bawah ini: 


Sejak disyari'atnya sholat gerhana sampai beliau wafat, Rosulullah SAW melakukan sholat gerhana hanya dua kali. Yang pertama saat gerhana bulan, 14 Jumadal Akhiroh 4 H. yang bertepatan dengan 20 Nopember 625 M. dan yang kedua saat gerhana matahari, 29 Syawal 10 H. yang bertepatan dengan 27 Januari 632 M. Namun di dalam kitab Syarah Shohihul Bukhori Liibnil Bathol disebutkan bahwa Rosululloh SAW sholat gerhana beberapa kali.

Kenapa hanya sholat satu kali gerhana bulan dan satu kali gerhana matahari, padahal setelah disyariatkannya sholat gerhana, menurut hisab masih terjadi 4 kali gerhana bulan dan 3 kali gerhan matahari? Memang betul secara hisab terjadi beberapa kali gerhana bulan dan matahari, namun waktu terjadinya gerhana bulan maupun matahari terlalu dekat dengan terbit dan terbenamnya bulan atau matahari, sehingga waktunya sempit.

Berikut sedikit uraian kronologi gerhana yang ada di tabel atas:
Enam bulan setelah gerhana bulan yang pertama kali disyari'atkan tepatnya 15 Dzulhijjah 4 H./17 Mei 2626 M. terjadi gerhana bulan parsial namun waktunya menjelang shubuh dan beberapa saat setelah shubuh bulan tenggelam dalam keadaan gerhana.

Sebelas bulan berikutnya tepatnya 29 Dzulqo'dah 5 H./21 April 627 M. terjadi gerhana matahari, namun persentasi piringan matahari yang tertutup hanya 5 persen, kemungkinan besar tidak bisa dilihat dengan mata telanjang.

Sebelas bulan kemudian, tepatnya pada 14 Dzulqo'dah 6 H./25 Maret 628 M. terjadi gerhana bulan dengan persentasi gerhana 31% namun terjadi saat-saat maghrib. Awal gerhana terjadi sebelum bulan terbit, sehingga saat terbit, bulan sudah dalam keadaan gerhana, lalu beberpa menit sebelum waktu isya', gerhana sudah berakhir.

Enam bulan berikutnya tepatnya 29 Jumadal Ula 7 H./3 Oktober 628 M. terjadi gerhana matahari, namun persentasi piringan matahari yang tertutup hanya 12 persen. Kemungkinan besar tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Awal gerhana terjadi sebelum matahari terbit dilihat dari Madinah, sehingga saat terbit, matahari sudah dalam keadaan gerhana, lalu beberpa menit setelah matahari terbit, gerhana sudah berakhir.

Lima bulan berikutnya tepatnya 14 Dzulqo'dah 7 H./15 Maret 629 M. terjadi gerhana bulan total di tengah malam. Bulan Maret adalah mulai berakhirnya musim dingin. Aktifitas malam masyarakat Arab masih rendah karena beberapa hari sebelumnyah suhu udara masih dingin. Disamping itu sisa-sisa mendung kemungkinan masih banyak sehingga bulan yang sedang gerhana luput dari perhatian masyarakat Madinah saat itu, selebihnya Wallahu A'lam.
Dua belas bulan berikutnya, tepatnya 15 Dzulqo'dah 8H./4 Maret 630 M. terjadi gerhana sebagian dengan persentasi puncak gerhana sekitar 68 persen, namun terjadi saat-saat maghrib. Awal gerhana terjadi sebelum bulan terbit, sehingga saat terbit, bulan sudah dalam keadaan gerhana, lalu beberapa menit (23 menit) setelah matahari terbenam (waktu maghrib) gerhana sudah berakhir.

Duapuluh tiga bulan berikutnya tepatnya 29 Syawal 10 H./27 Januari 632 M. terjadi gerhana matahari dengan persentasi puncak gerhana 82 persen. Bertepatan dengan peristiwa gerhana tersebut, tepatnya malam hari sebelum gerhana, Sayyid Ibrahim putra Rosululloh SAW dari ibu Maria Al-Qibtiyah wafat. Pada saat gerhana matahari inilah pertama kali sekaligus terakhir kalinya Rosululloh SAW melaksanakan sholat gerhana matahari.

Kontroversi Gerhana Matahari Zaman Nabi
Ketika terjadi gerhana, kita pasti teringat akan wafatnya sayyid Ibrohim, putra Rasulullah SAW dari Maria Al-Qibtiyah binti Syam’un (Istri Jariyah rosul hadiah dari penguasa Mesir, Juraij bin Mina Al-Mukaukis) yang wafat saat terjadi gerhana matahari, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:

عن عبد الرحمن بن حسان بن ثابت عن أمه سيرين قالت : حضرت موت إبراهيم ابن النبى صلى الله عليه وسلم فكسفت الشمس يومئذ فقال الناس : هذا لموت إبراهيم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :« إن الشمس لا تنكسف لموت أحد ولا لحياته ». ومات يوم الثلاثاء لعشر خلون من ربيع الأول سنة عشر

Dari Abdurrohman bin Hasan bin Tsabit dari ibunya Sirin katanya:“Saya telah menghadiri kematian Ibrahim putra Rosululooh SAW. Dan pada hari tersebut terjadi gerhana matahari. Lantas orang pada kasak-kusuk bahwa gerhana tersebut terjadi karena wafatnya Ibrohim, kemudian Rosululloh SAW bersabda “ Sesungguhnya matahari dan bulan itu dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, tidaklah keduanya gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Beliau wafat pada hari Selasa, 10 .hari dari bulan Robi’ul Awal tahun 10 H

Menurut riwayat yang kuat disebutkan bahwa gerhana matahari yang bertepatan dengan wafatnya sayyid Ibrahim terjadi pada tanggal 10 Robi’ul Awwal 10 H. Sementara menurut riwayat lain menyebutkan bulan Romadhan  dan bulan Dzulhijjah, bahkan ada yang menyebutkan terjadi pada saat penjanjian Hudaibiyah.

Hal ini sangat anomali dengan kaidah hisab yang mana gerhana matahari mestinya terjadi pada pada akhir bulan Qomariyah (penileman) yakni saat ijtimak/konjungsi, sedangkan gerhana bulan terjadi pada saat purnama/badr.

Dari penelusuran hisab, sejak tahun 8 (tahun lahirnya sayyid Ibrahim) sampai 10 hijriyah hanya terjadi satu kali gerhana matahari, yaitu gerhana cincin yang terjadi pada hari Senin Pon, 29 Syawal 10 H. Bertepatan dengan 27 Januari 632 M. Terjadi pada pagi hari jam 07:15 dan berakhir pada jam 09:53. waktu Madinah. Dengan demikian maka kemungkinan besar wafatnya sayyid Ibrahim adalah malam Senin, 29 Syawwal 10 H.

Lalu bagaimana dengan riwayat yang menyebutkan terjadi pada tanggal 10 Rabi’ul Awwal 10 H.? Riwayat tersebut tidaklah salah karena saat itu masyarakat Arab belum mempunyai kalender baku yang menjadi patokan syar’i secara umum. Saat itu sistem kalender masih sering berubah, kabilah Arab seringkali menambah atau mengurangi bilangan bulan dalam setahun untuk kepentingan perang, kadang dalam setahun ada 13 bulan. Kalender Qomariyah mulai tertib setelah Nabi menyampaikan ayat ke 36 surat At-Taubah pada waktu khutbah hari Tasyrik di Mina.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (التوبة 36)

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus”  (At-Taubah 36)

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (التوبة 37)

“ Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”  (At-Taubah 37)

Sebelum ayat tersebut turun, kalender bulan qomariyah diselaraskan dengan kalender syamsiyah sehingga dalam 3 tahun terdapat tahun yang jumlah bulannya 13 bulan. Sebelum dan sa’at berkembangnya Islam di jazirah arab, baik kalender Qomariyah (Lunar Calendar) maupun Syamsiyah (Solar Calendar) sudah dikenal akan tetapi belum ada patokan tahunnya serta kaidah-kaidah yang baku yang menjadi ketetapan kalender sehingga baik awal tahun maupun awal bulan serta jumlah bulan dalam setahun tidak beraturan.

Baru pada masa khalifah Umar bin Khattab beliau mengumpulkan segenap sahabat serta elit-elit pemerintahan pada hari Rabu 20 Jumadil Akhir tahun 17 dari hijrah yang bertepatan dengan 8 Juli 638 M, untuk membahas perlunya sebuah kalender yang baku. Akhirnya disepakati sebuah kalender yang berbasis bulan, Lunar Sistem. Diputuskan bahwa awal tahun hijri dimulai pada sa’at nabi berangkat hijrah ke Madinah yaitu tahun 622 M. Sedangkan awal bulannya dimulai dari Muharrom, karena pada saat itu berakhirnya aktivitas ibadah haji dan menuju kehidupan yang baru. 1 Muharrom 1 H. bertepatan dengan 16 Juli 622 M. Tepat pada hari Jum’at Legi.

Hukum Shalat Gerhana
Menurut Jumhurul Ulama’, sholat gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan, seperti Sholat Hari Raya. Menurut pendapat Malikiyah dan Hanafiyah untuk gerhana bulan sunnah mandubah berbeda dengan sholat gerhana matahari yang menurut mereka sunnah muakkadah. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukum sholat gerhana adalah fardlu kifayah seperti sholat jenazah.

Firman Alloh di dalam Al-Qur'an:

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (فصلت 37)

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang dan bulan. Janganlah engkau sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.(QS. Fushshilat : 37)

Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan. Di dalam hadits disebutkan:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

Artinya: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga gerhana pulih kembali. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Sholat gerhana disunnahkan dilakukan secara berjama'ah, lebih utama lagi dilaksanakan di masjid. Disunnahkan mandi sebelum berangkat sholat gerhana. Tidak disunnahkan adzan dan iqomah ketika akan melaksanakan sholat gerhana, tetapi cukup dengan seruan "Assholatu Jami'ah".

Imam sholat gerhana disunnahkan dengan suara keras saat membaca Al-Fatihah dan Surat untuk gerhana bulan dan dengan suara lirih untuk gerhana matahari. Menurut madzhab Hambali, Khattabi dan Ibnu Mundzir disunnahkan keras juga pada sholat gerhana matahari.

Source: Kompasiana

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB